²©²ÊÍøÕ¾

Banyak Saham Mendekati Rp 1, BEI Bilang Begini

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
08 July 2023 08:45
Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penerbitan dua aturan baru yang berlaku awal bulan lalu.

Adapun aturan tersebut mengenai Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.

Penerapan harga saham terendah Rp 1 per saham pun sudah mulai berlaku. Artinya, saham yang sebelumnya berada di posisi paling rendah sebesar Rp 50 per saham alias saham gocap, bisa saja menyentuh ke bawah level tersebut, tak terkecuali perusahaan yang baru melantai di BEI alias Initial Public Offering (IPO).

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengaku, BEI tidak dapat mengontrol performa saham di pasar. Namun, pihaknya memastikan perusahaan yang masuk sebagai perusahaan tercatat alias emiten memiliki kualitas yang baik.

Memang terus terang, harga bukan kontrol bursa. Harga terjadi karena supply dan demand," kata Iman dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Iman juga menyebut, bahwa telah melakukan langkah-langkan untuk memperketat pencatatan saham baru. "Sebenarnya kita mencari quality. Tetapi kita juga mempersilahkan perusahaan-perusahaan dan UMKM untuk listing, tapi tetap yang punya potensi. Makanya kita punya papan akselerasi. Kita juga punya papan utama dan pengembangan," jelasnya.

Iman mengungkapkan, harga saham tidak serta merta mencerminkan kinerja perusahaan. Sebab, bisa saja saham yang memiliki performa kurang menggembirakan memiliki kinerja fundamental yang bagus.

Hanya saja, informasi terkait kinerjanya tidak terdistribusi dengan baik kepada publik, maka harga sahamnya juga tak banyak bergerak. "Memang ada beberapa perusahaan harganya memang bisa Rp 50 tapi kinerjanya sebenarnya bagus, tetap profitable dan bagi hasil," ungkapnya.

Sehingga, BEI bersama otoritas terkait terus melakukan perbaikan-perbaikan atas kondisi tersebut. "Bursa perlu support stakeholder bersama-sama dengan OJK dan underwriter atau perusahaan sekuritas untuk juga melakukan pengawasan," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, dari 100% perusahaan yang ingin bergabung menjadi emiten, ada kemungkinan 30% perusahaan tidak diterima.

"Kami di bursa termasuk OJK sudah memperketat dari sisi legal, bisnis model, going konsen kita tingkatkan," pungkasnya.

Berikut saham-saham yang sudah berada di bawah harga Rp 50 per saham:

Saham PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC) ambles ke Rp 17/saham per 27 Juni 2023, sudah berada di bawah di Rp 50 sejak 12 Juni lalu. Saham EPAC juga sebelumnya 'nyender' di gocap sejak 12 April 2022 dan masuk daftar pemantauan khusus sejak 30 November 2022.

Selain saham EPAC, ada delapan saham lagi yang saat ini diperdagangkan di harga Rp 17/saham, yakni PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS), PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU).

Kemudian ada saham PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA), PT Agung Semesta Sejahtera Tbk (TARA), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), dan PT Andalan Perkasa Abadi Tbk (NASA).

Hampir keseluruh 12 saham tersebut memiliki 'tato' dengan kriteria 1 dan 7. Namun untuk saham PT Modern Internasional Tbk (MDRN), dalam papan pemantauan khusus, MDRN mendapatkan notasi kriteria 1, 5, dan 7.

Kriteria 1 berarti harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.

Sedangkan, notasi 7 berarti suatu saham memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Adapun untuk notasi 5 berarti suatu saham memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.


(pgr/pgr) Next Article Belum Sampaikan Laporan Keuangan, 49 Emiten Ini Didenda BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular