
UU Kesehatan Disahkan DPR, Saham RS Masih Murah?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Saham emiten rumah sakit (RS) kompak melonjak pada perdagangan Selasa (11/7//2023) seiring DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Bagaimana valuasinya?
Saham pemilik RS Siloam PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) terbang 9,89% ke Rp2.000/saham, dengan nilai transaksi Rp35,31 miloar dan volume perdagangan 18,01 juta saham.
Kemudian, saham PT Bundamedik Tbk (BMHS) melonjak 5,03% ke level Rp376/saham, rebound dari koreksi 1,10% kemarin.
Selain SILO dan BMHS, saham PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) juga tidak mau kalah, naik 4,98% ke Rp5.800/saham, usai merosot 1,34% pada Senin.
Lebih lanjut, saham pemilik RS Hermina PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dan PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE) masing-masing terapresiasi 3,94% dan 2,94%.
Saham PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) dan PT Royal Prima Tbk (PRIM) juga menghijau dengan kenaikan secara beruntun 2,78% dan 2,27%.
Saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) juga ikut terkena efek kenaikan, yakni sebesar 1,92%.
Pilah-pilih Valuasi Murah
Menggunakan metrik populer, yakni rasio price-to earnings (P/E, PER), ada sejumlah saham RS yang masih terbilang murah, kendati memang sudah di atas rule of thumb 10 kali - 15 kali.
Pengelola laboratorium klinik Prodia PRDA memiliki PER termurah di antara yang lainnya, yakni 19,03 kali. Angka tersebut di bawah rerata PER sektor 28,09 kali dan peers ASEAN 30,67 kali.
Selain itu, PRDA juga menawarkan tingkat pengembalian ekuitas atau return on equity (ROE) yang baik, yakni 12,00%, di atas rerata sektor 5,12%. Walaupun, masih di bawah rerata ROE perusahaan pengelola RS dan klinik ASEAN yang mencapai 17,89%.
Valuasi saham SILO yang mencapai 26,05 kali di atas laba per sahamnya juga cukup atraktif, masih di bawah rerata PER sektor RI dan perusahaan sejenis di kawasan ASEAN.
Angka ROE SILO juga salah satu yang tertinggi di antara emiten RS RI lainnya, yakni sebesar 13,84%.
Sementara, apabila investor lebih menitikberatkan pada ROE dan bisa menoleransi rasio P/E yang lebih tinggi, saham HEAL dan MIKA bisa dicermati. ROE HEAL dan MIKA masing-masing 12,24% dan 16,32%.
Sedangkan, PER kedua saham tersebut memang lebih tinggi dibandingkan peers, masing-masing 49,82 kali dan 40,92 kali.
Secara umum, UU Kesehatan berpotensi berdampak positif terhadap pengelola RS dalam jangka panjang, mulai dari meningkatkan tingkat okupansi, ekspansi RS, hingga kunjungan pasien yang akhirnya tampak dalam kinerja pendapatan dan bottom line perusahaan.
Apalagi, pasar sektor kesehatan RI masih bisa dibilang kurang ditembus alias underpenetrated sehingga menawarkan peluang jangka panjang yang cerah bagi pengelola RS, baik emiten hingga perusahaan swasta lainnya.
DPR Sahkan UU Kesehatan
Diwartakan sebelumnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar, Selasa (11/7), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi UU.
Pengambilan keputusan itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Saat pengambilan keputusan itu, ada dua fraksi yang menyampaikan penolakan, yaitu fraksi PKS dan Demokrat.
Demokrat menyatakan menolak RUU Kesehatan karena mandatory spending belanja kesehatan pemerintah dihapus, pembahasannya terkesan terburu-buru, hingga adanya indikasi liberalisasi sektor kesehatan.
Sementara itu, PKS menolak dengan alasan yang sama, yaitu RUU ini sifatnya Omnibus Law tapi tidak dibahas dengan teliti dan dalam waktu yang tergesa-gesa, dihapusnya mandatory spending kesehatan, serta membuka mudahnya tenaga kerja asing masuk ke sektor itu.
Kendati begitu, setelah penyampaian pidato penolakan, Puan melanjutkan pengambilan keputusan dari para anggota dewan yang hadir. Saat itu, suara yang menggema di ruang sidang adalah menyetujui RUU itu disahkan menjadi UU.
"Setuju ya? setuju. Terima kasih," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa.
"Kami akan menanyakan sekali lagi apakah RUU Kesehatan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju," ujarnya.
Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, para anggota DPR yang telah menandatangani kehadiran rapat paripurna itu sebanyak 105 orang, 197 izin, dan hadir anggota DPR dari seluruh fraksi yang ada di DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, pembahasan RUU ini telah masuk menjadi program legislasi nasional atau prolegnas periode 2020-2024.
Lalu, pada 9 Maret 2023, Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk menugaskan menteri kesehatan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri PANRB, menteri dalam negeri, dan menteri keuangan untuk membahas RUU itu bersama DPR.
(fsd/fsd) Next Article UU Kesehatan Disahkan DPR, Ini Kinerja & Pemilik 11 Emiten RS