
Fakta Pahit Istaka Karya Jadi Isak Tangis Bagi Para Vendor

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kepailitan perusahaan BUMN PT Istaka Karya (Persero) menyisakan isak tangis para vendor yang hutangnya belum juga terbayar hingga saat ini. Hutang Istaka sulit terbayar karena asetnya jauh lebih kecil dibandingkan total kewajiban yang sebesar Rp 1,08 triliun.
Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.
Hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Keputusan itu tertuang dalam putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Istaka Karya merupakan perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi konsorsium dan didirikan pada 1979. Sebelumnya perusahaan bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI).
Sebelum diputuskan pailit, Istaka Karya memang tengah jadi perhatian. Sebab, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perusahaan ini sebagai BUMN hantu alias masih beroperasi kendati terlilit utang.
Merespons hal tersebut, Serikat Pekerja Istaka Karya mengatakan bahwa perusahaan bukan 'BUMN hantu'. Dengan kata lain, perusahaan masih beroperasi.
Hal ini diungkapkan Serikat Pekerja Istaka Karya dalam surat yang dikirim ke Erick pada 27 September 2021 lalu. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Serikat Pekerja Istaka Karya Adriansyah dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Agung Salim Wicaksono.
"Perkenalkan kami dari Serikat Pekerja Istaka Karya dan dengan surat ini perkenankan kami menyampaikan bahwa Istaka Karya bukan BUMN hantu," ungkap Adrinsyah, dikutip Selasa (20/7).
Ia menyebut Istana Karya mendapatkan empat proyek baru pada 2021. Menurutnya, proyek-proyek tersebut merupakan bukti Istaka Karya bukan BUMN hantu.
Namun, Adriansyah mengakui kondisi perusahaan tak baik saat itu. Pasalnya, Istaka Karya tak mendapatkan dukungan penuh dari perbankan terkait status perusahaan yang masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan sudah ada putusan perdamaian (homologasi) antara perusahaan dan kreditur.
"Kami akui Istaka Karya mengalami kondisi sulit pada 2019 dan 2020 yang mana pada 2019 merupakan tahun politik membuat kami kesusahan mendapatkan proyek," terang Adriansyah.
Ia menyebut banyak tender yang ditunda sampai dengan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kemudian, kondisi perusahaan diperburuk dengan pandemi covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu.
Istaka Karya juga mengalami masalah dan tidak membayarkan gaji karyawan hingga setahun lebih. Hingga PT PPA (Persero) memberikan dana talangan senilai Rp62,44 miliar, namun belum ada kejelasannya.
Meski begitu, kata Adriansyah, perusahaan berusaha bangkit dengan melunasi tunggakan gaji karyawan secara bertahap. Sebelumnya, perusahaan menunggak pembayaran gaji pegawai selama 9 bulan.
Sementara Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," tuturnya.
BUMN Tidak Bisa Intervensi
Kementerian BUMN menegaskan tidak dapat melakukan intervensi terhadap persoalan PT Istaka Karya (Persero) setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat merespon sikap BUMN terhadap para vendor korban Istaka Karya yang belum dilunasi pembayaran hutangnya.
"Ketika masuk ke pengadilan nggak boleh disentuh. Kalau disentuh kan intervensi pengadilan namanya," ujarnya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN Jakarta, dikutip Kamis (20/7).
Arya menjelaskan, pembayaran utang-utang Istaka Karya kepada para mitranya bergantung pada putusan pengadilan. Namun, pembayarannya ditentukan berdasarkan aset yang dimuliki oleh perusahaan konstruksi yang sudah pailit tersebut.
"Dibayar tapi pasti nggak sesuai yang dia punya kan sesuai asetnya. Ketika masuk pailit jadi sesuai aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Pembagiannya sesuai otoritas yanf ditentukan pengadilan," jelasnya.
"Kementerian BUMN nggak bisa apa-apa. Intervensi kan nggak boleh," tegasnya.
Sebelumnya, persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta agar utang PT Istaka Karya (Persero) selama lebih dari 10 tahun kepada 160 subkontraktor dan supplier yang menjadi mitra dapat dibayar. Mereka juga meminta bantuan kepada Komisi VI DPR RI agar dapat menjembatani dan memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami pada Selasa (13/6) lalu.
Salah satu vendor yang menjadi korban kepailitan Istaka Karya adalah Triyatno dari CV Tri Jaya Abadi. Ia tak sanggup menahan emosi saat mengungkapkan penderitaannya sehingga tangisannya pecah dihadapan anggota dewan.
Triyatno menyebut, akibat gagal bayar Istaka Karya kepada vendor tersebut membuat rumahnya sampai disita oleh perbankan karena pihaknya tak sanggup membayar cicilan bank saat menarik pinjaman untuk modal.
Diketahui, Triyatno meminjam bank saat bekerjasama dengan Istaka dalam memenuhi instruksi pemerintah terkait pengerukan di jalan tol.
"Saya sudah mengerjakan kewajiban yang diberikan oleh Istana tapi hak kami tidak dipenuhi pak sampai kemarin tanggal 8 rumah saya disita pak," ujarnya dikutip Kamis (13/7).
Ia meminta para Anggota DPR Komisi VI dan pemangku kebijakan ikut membantu para vendor-vendor mitra Istaka Karya mendapatkan haknya. "Mohon bantu pak saya minta hak saya pak. Tanggal 8 rumah saya disita sama bank pak," ucapnya.
Bahkan, Triyatno juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir mendengarkan apa yang ia rasakan. Diharapkan utang-utang BUMN Istaka Karya segera dibayar.
"Sampaikan ke pak Jokowi dan Erick Thohir. Saya sudah mengerjakan proyek-proyek tersebut tetapi tidak dibayar bayar. Saya itu hutang-hutang ke bank akhirnya. Kasian anak istri saya pak, aku mohon," sebutnya.
Triyatno mengaku masih ada dana sebesar Rp 700 juta yang belum dibayarkan. Sebelumnya ia sampai harus berutang ke bank BPR sekitar Rp 300 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perkobik Bambang Susilo mengungkapkan, ada sekitar 160 mitra Istaka Karya yang belum menerima pembayaran piutang. Jumlah utang yang harus dibayar tidak sedikit, yaitu senilai Rp 1,08 triliun.
"Total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp 400 miliar, sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak-pihak lainnya adalah sekitar Rp 1,08 triliun," kata Bambang.
Bambang mengatakan, akibat dari Istaka Karya yang belum membayar utang kepada para mitranya berdampak buruk kelangsungan usaha dan hidup mereka. Dia menyebut, saat ini para mitra tidak dapat melanjutkan usahanya karena tidak memiliki modal dan tidak bisa membayar utang ke bank.
Bambang menjelaskan, dalam mengerjakan proyek kerjasama dengan Istaka Karya, para mitra meminjam dana kepada perbankan, namun hingga saat ini pembayaran kepada bank terkendala karena Istaka Karya belum juga melunasi utangnya.
"Jadi sampai saat ini kami pun tidak bisa melakukan pembayaran karena dari pihak BUMN tidak melakukan pembayaran ke kami, jadi kami tidak bisa mengangsur ke bank. Padahal pada saat ikut membangun, kami mengagunkan aset kami agar bisa ikut proyek pemerintah," ungkapnya.
Bambang meminta, agar Kementerian BUMN bersikap bijaksana. Jika Istaka Karya dibubarkan, maka utang-utangnya harus dilunasi terlebih dahulu. Pihaknya hanya ingin mendapatkan bayaran atas pekerjaan mereka pada konstruksi sejumlah proyek mulai dari jalan tol hingga underpass.
(fsd/fsd) Next Article Bamsoet Singgung Utang Rp1,1 T Istaka Karya, BUMN Buka Suara