
Ribuan Pinjol Ilegal Berkeliaran, Cek Ciri-Cirinya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pinjaman Online (pinjol) ilegal bisa merugikan banyak pihak. Maka, penting untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal sebelum meminjam uang untuk keperluan anda.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 283 entitas plus 151 konten pinjaman Online (Pinjol) ilegal beredar di internet. Ini merupakan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya sepanjang bulan Juli.
Adapun sejumlah website file sharing pinjol ilegal yang terjaring adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, OJK juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," kata Hudiyanto Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK tertulis, pada Kamis, (3/8/2023).
Dengan demikian, dalam kurun waktu 2017-31 Juli 2023, total entitas keuangan ilegal yang ditemukan Satgas berjumlah 6.894. Temuan ini terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial
Satgas pun mengimbau masyarakat untuk mengadu bila menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal lewat kontak OJK 157, WA (081157157157) atau email: [email protected] atau email: [email protected].
(mkh/mkh) Next Article Warga RI Serang Balik Pinjol Ilegal, Pinjam Duit Ogah Bayar