
Tegas! BEI Akan Degradasi Emiten yang Bandel Soal Free Float

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pada emiten yang belum memenuhi ketentuan batas minumum saham free float hingga 21 Desember 2023 akan masuk ke papan pemantauan khusus.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sejauh ini pihaknya sebagai regulator terus berupaya mengingatkan dan mendorong emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut dengan berbagai cara.
"Kalau nggak sanggup, sama sekali nggak ada upaya kalau kalimat sederhananya mahasiswa diem aja ngga ngapa-ngapain kita masuk ke papan pemantauan khsuus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya nggak memenuhi ketentuan," ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (9/10).
Nyoman mengungkapkan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik sebesar 7,5% hingga saat. BEI terus memantau perkembangan emiten-emiten tersebut hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 21 Desember 2023.
Menurutnya, waktu yang diberikan selama 24 bulan atau 2 tahun adalah waktu yang cukup bagi perusahaan untuk memperbaiki persyaratan sebagai emiten di pasar modal Tanah Air. Sehingga pihaknya merasa tidak perlu ada perpanjangan waktu.
Kami juga selalu menghubungi selama 24 bulan artinya kami giring, suratkan perseroan, dan ingatkan kembali, itu kami lakukan," ungkapnya.
Sebagai informasi, BEI mewajibkan perusahaan tercatat untuk memiliki saham free float paling sedikit 7,5% sebelum 21 Desember 2023. Aturan ini tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2023.
(fsd/fsd) Next Article Tak Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Sahamnya Bisa ke Rp 1
