²©²ÊÍøÕ¾

Tok! OJK Tetapkan Maksimal Bunga Pinjol 0,3%

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
10 November 2023 10:37
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat, (10/11/2023).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan peta jalan dan SE OJK ini akan menjadi penentu bagi industri.

"Apakah industri akan benar-benar kuat, benar-benar merespon dengan tepat, kepercayaan tapi juga tangung jawab, dan ekspektasi yang lebih besar dari seluruh lapisan jajaran masyarakat," ungkap Mahendra dalam sambutannya.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Adapun batasan bunga yang sebelumnya ditetapkan 0,4% oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) akan menjadi 0,1%-0,3% di tangan OJK.

Melansir SE OJK tersebut, Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Adapun Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan jenis Pendanaan. Rinciannya sebagai berikut:

Bunga pinjol pendanaan produktif

  1. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
  2. Sebesar 0,067%per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pendanaan pinjol konsumtif

Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:

  1. Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
  2. Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak1 Januari 2025
  3. Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Simulasi perhitungan batas maksimum manfaat ekonomi

1. Pendanaan produktif

Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a (angka 1) sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan
  • Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000.
  • Tenor 90hari kalender
  • Bunga/margin/bagi hasil Rp30.000.
  • Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000.
  • Biaya lainnya Rp5.000.
  • Total manfaat ekonomi Rp30.000+Rp 50.000+Rp5.000= Rp 85.000.
  • Persentase total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000 / Rp1.000.000 x 90 = 0,0944%

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944%  memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

2. Pendanaan konsumtif

Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:

  • Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b (angka 1) sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan
  • Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000.
  • Tenor 30 hari kalender
  • Bunga/margin/bagi hasil Rp40.000.
  • Biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000.
  • Biaya lainnya Rp5.000.
  • Total manfaat ekonomi = Rp40.000 + Rp 45.000 + Rp5.000 = Rp90.000.
  • Persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 / Rp1.000.000 x 30 = 0,3%.

Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

3. Batas maksimum denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:

Untuk Pendanaan produktif, yaitu:

  • Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024
  • Sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai baki debit pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026
  • Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:
    1) Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024.
    2) Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025.
    3) Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

4. Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.

5. Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.


(mkh/mkh) Next Article Aturan Baru OJK, Pinjam Sejuta di Pinjol Bayar Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular