
Pakar Ungkap Alasan Kenapa Banyak Orang Gagal Bayar Pinjol

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Maraknya kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater menjadi perhatian. Perlu diingat bahwa konsekuensinya dapat berujung pada masalah hukum ketika ada kegagalan pembayaran.
Menurut Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, Rinto Wardana, kemajuan teknologi memudahkan orang untuk berutang, terutama melalui pinjaman instan yang ditawarkan secara langsung saat membuka gadget.
"Ketika membuka gadget langsung ditawari pinjaman bersifat instan," kata Rinto kepada ²©²ÊÍøÕ¾, beberapa waktu lalu.
"Nah ini membuat persoalan dimana mudah membuat hutang maka terjadi persoalan ketika nasabah gagal bayar," tambahnya.
Selain kemudahan mendapatkan utang, Rinto menekankan bahwa kurangnya edukasi mengenai risiko pengambilan utang juga menjadi faktor utama. Banyak nasabah pinjol yang belum memahami apakah utang harus dibayar hanya pokoknya atau termasuk bunga serta keterlambatan pembayarannya.
Berbeda dengan pinjaman bank konvensional yang memiliki ketentuan bunga dan denda dalam perjanjian kredit, nasabah pinjol sering kali kurang informasi mengenai besaran bunga yang harus dibayarkan jika terlambat.
Rinto menjelaskan bahwa jika terjadi gagal bayar, perusahaan pinjol berhak melaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan penggelapan. Hak ini diatur oleh perundang-undangan perusahaan pinjol untuk menuntut nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.
Selain melalui jalur pidana, perusahaan pinjol juga dapat mengambil langkah hukum secara perdata. Meskipun ranah perdata seharusnya melibatkan perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang mendapatkan dokumen perjanjian tersebut. Meski begitu, hak perusahaan pinjol untuk mengajukan gugatan perdata tetap ada jika terjadi wanprestasi.
Rinto menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk menghindari risiko perkaranya adalah dengan membayar cicilan secara rutin. Sebelum mengambil pinjaman, nasabah juga sebaiknya mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi dan meninjau perjanjian terkait denda atau bunga keterlambatan yang mungkin dikenakan.
(fsd/fsd) Next Article Utang Menggunung, Ini Alasan Banyak Warga RI Gagal Bayar Fintech P2P