
3 Asuransi Bermasalah Dicabut Izin, OJK Masih Pantau 7 Lagi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah asuransi bermasalah dalam pengawasan khusus telah berkurang dari 12 menjadi 7 per Desember 2023 ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjabarkan, dari semula 12 perusahaan asuransi bermasalah yang diumumkan pada 2021, di tahun berikutnya, satu perusahaan sudah dijatuhkan sanksi Cabut Izin usaha (CIU) yaitu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Lalu, OJK mengatakan satu perusahaan dinyatakan kembali normal. Namun, di tahun 2022, juga terdapat penambahan 2 perusahaan asuransi bermasalah. Sehingga outstanding asuransi yang dipantau OJK per akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 12.
"Kemudian selama 2023 terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya, dan 2 perusahaan yang normal kembali. Jadi outstanding per hari ini tinggal 7 perusahaan asuransi," ungkap Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/12/2023).
Mengingatkan saja, tiga perusahaan yang dicabut izin usahanya sepanjang tahun ini adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Indosurya Suskes (Asuransi Prolife) dan PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Sementara sisanya, alias dari 7 perusahaan asuransi yang masih dalam pemantauan khusus tersebut, 5 diantaranya disebut sudah ajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke OJK. Sementara 2 lainnya masih dalam proses pengawasan khusus.
"Kita tetap gunakan kriteria tegas sehingga apakah bisa dieselamatkan atau tidak," tegas Ogi.
(fsd/fsd) Next Article OJK Cabut Izin Usaha dan Bekukan 3 Pelaku Asuransi