²©²ÊÍøÕ¾

Citi Digugat karena Gagal Lindungi Nasabah dari Penipuan Online

Zefanya Aprilia, ²©²ÊÍøÕ¾
31 January 2024 15:15
Marak Penipu WA Kuras Rekening, Kominfo Bongkar Modusnya
Foto: Infografis/ Marak Penipu WA Kuras Rekening, Kominfo Bongkar Modusnya/ Ilham Restu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jaksa Agung New York Letitia James menggugat unit Citigroup dengan tuduhan bahwa bank telah gagal melindungi nasabahnya dari penipuan online. Kemudian, unit dari raksasa bank Amerika Serikat (AS) itu secara ilegal menolak penggantian biaya kepada pemegang rekening tersebut.

"Konsumen kehilangan puluhan ribu dolar atau lebih hanya dengan melakukan klik pada link dalam teks yang tampaknya berasal dari sumber terpercaya, memberikan informasi tentang panggilan telepon dengan perwakilan Citi, atau menjawab pertanyaan keamanan di situs web. Itu terlihat resmi," tulis kantor James dalam pengaduan perdatanya pada hari Selasa waktu setempat, dikutip dari The Wall Street Journal pada Rabu (31/1/2024).

Gugatan tersebut mendeskripsikan pengalaman beberapa warga New York yang tidak disebutkan namanya, yang telah kehilangan uang melalui penipuan terkait rekening bank mereka. Dalam satu contoh, seorang nasabah bank kehilangan US$ 40.000 atau sebesar Rp 631,24 juta setelah mengklik link atau tautan dalam pesan teks yang tampaknya berasal dari Citi.

Menurut pengaduan tersebut, Citibank tidak memiliki langkah-langkah keamanan yang kuat dan tidak menanggapi tanda bahaya, tidak berupaya mencegah pencurian oleh penipu yang telah menyusup ke rekening nasabah melakukan transfer wire palsu.

Citi juga dinilai gagal mengambil tindakan segera untuk mendapatkan kembali uang yang telah dikirimkan kepada para penipu tersebut. Kerap kali bank itu juga memberikan jaminan palsu "bahwa uang dan rekening mereka aman" saat menginstruksikan klien untuk mengunjungi cabang lokal.

Ketika nasabah mengunjungi cabang, karyawan Citi diduga memaksa mereka untuk mengisi pernyataan tertulis dan kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk melawan mereka dengan menjadikan klaim tersebut sebagai undang-undang komersial terbatas yang mengatur transfer wire dan bukan proyeksi konsumen yang lebih luas.

Jaksa penuntut mengatakan Citi kemudian dengan tegas menolak klaim penggantian biaya dan malah menyalahkan konsumen dengan mengandalkan informasi nasabah yang diminta perwakilan bank.

Juru bicara Citi mengatakan bank tersebut menaati dengan cermat semua undang-undang dan peraturan terkait transfer wire dan bekerja sangat keras untuk mencegah ancaman yang memengaruhi nasabah mereka dan membantu mereka memulihkan kerugian jika memungkinkan.

"Bank tidak diharuskan untuk mengembalikan kerugian nasabahnya, ketika nasabah tersebut mengikuti instruksi dari pelaku kriminal dan bank tidak dapat melihat indikasi bahwa nasabah tersebut ditipu," tambah juru bicara tersebut.

Permasalahannya adalah apakah nasabah yang menjadi korban penipuan online dan transfer wire ilegal dilindungi berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana Elektronik. UU federal tersebut menetapkan hak dan kewajiban bagi konsumen dan lembaga keuangan mereka.

Kantor James mendesak Citi untuk membayar kembali warga New York yang tertipu, membayar denda dan meningkatkan pertahanan anti penipuannya.

Menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut, Citi telah berdiskusi dengan kantor James selama berbulan-bulan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut.


(mkh/mkh) Next Article Citigroup Bakal Reorganisasi dan PHK Massal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular