
32 Asuransi Syariah Spin Off, 10 Sisanya Kibarkan Bendera Putih

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, sebanyak 32 Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi berencana untuk melaniutkan bisnisnya dengan melaksanakan pemisahan dengan induk atau spin off sesuai regulasi. Sementara 10 sisanya menyerah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, data tersebut berasal dari total 42 UUS yang tercatat di OJK. Ian pun menjelaskan gambaran lini masa spin off UUS bagi para pelaku industri jasa keuangan.
"Terdapat 5 UUS yang akan spin off di 2024, tahun 2025 ada 15 UUS, dan 2026 12 UUS," ujar Mirza dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/3/2024).
Sementara itu, 1 UUS sudah melaksanakan pengalihan portofolio di tahun 2023.
"Diharap industri asuransi siap untuk spin off, sehingga proses bisa dilaksanakan paling lambat 2026," tambahnya.
Di sisi lain, dalam rangka pengembanagan Sistem Jasa Keuangan syariah, OJK telah menerbitkan POJK no 2 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syaraiah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan UUS. Peraturan itu berlaku mulai 16 Februari 2024.
Peraturan ini mengatur wewenang Dewan Pengawas Syariah, fungsi manjemen risk syaraiah, audit intern syaraiah, hingga pengkajian ulang ektern terhadap penerapan tata kelola syariah.
Sebagaimana diketahui, sesuai POJK 11/2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.
(mkh/mkh) Next Article Jelang Spin Off 32 Asuransi Syariah, OJK Pantau Permodalan
