²©²ÊÍøÕ¾

OJK Izinkan Lagi Akulaku Jualan Paylater, Manajemen Buka Suara

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
06 March 2024 07:30
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Akulaku Finance Indonesia buka suara usai pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Tertentu produk Buy Now Pay Later (BNPL) oleh OJK.

"Berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami akan hadir kembali untuk mengucurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan," sebagaimana dikutip dari laman LinkedIn resminya, Selasa, (5/3/2024).

Manajemen Akulaku pun mengucapkan terima kasih kepada OK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, dan bimbingan yang sangat dibutuhkan. Mereka merasa, regulator telah mengambil langkah tepat menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi lembaga di sektor jasa keuangan.

"Kami juga ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada mitra kami, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaannya," tambahnya.

Kedepan, Akulaku berkomitmen menjunjung tinggi transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dengan memperkuat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi aktif pada ekosistem keuangan dengan fokus tentang tata kelola yang bertanggung jawab.

Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pencabutan sanksi ini karena Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK.

"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin, dicabutnya usaha tsb maka akulaku bisa kembali melakukan kegiatannyas eperti biasa," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/3/2024).

Lebih jauh, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (24/10/2023).


(mkh/mkh) Next Article OJK dan Bos Akulaku Blak-blakan Soal Paylater yang Masih Disetop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular