²©²ÊÍøÕ¾

Jaksa Sita Rolls Royce Kado Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
02 April 2024 07:40
HM merupakan Harvey Moeis. Ia ketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan Agung RI)
Foto: HM merupakan Harvey Moeis. Ia ketahui merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Kejaksaan Agung menyita Rolls Royce milik Harvey Moeis yang dia beli untuk istrinya, Sandra Dewi sebagai kado ulang tahun. Mengutip , Selasa (2/4/2024), selain Rolls Royce penyidik juga menyita Mini Cooper.

Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Jakarta Selatan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah rumah Harvey Moeis sebagai kelanjutan dari proses penyidikan atas dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk (TINS). 

Adapun Sandra Dewi sempat mengunggah Momen penyerahan kado mobil mewah Rolls Royce dari Harvey melalui Instagram stories. Dia menerima Rolls Royce Ghost berwarna hitam dengan pelat nomor SDW yang merupakan inisialnya sebagai kado ulang tahunnya yang ke-40 pada Agustus 2023. 

Saat ini, mobil mewah asal Inggris itu berada di Kejaksaan Agung. Mobil ditempatkan di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada 22.50 WIB.

"Kami membenarkan telah menyita Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Harvey sebagai tersangka. Sejauh ini Gedung Bundar telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 271 triliun tersebut.

Kejagung menduga Harvey memiliki sejumlah peran dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 271 triliun ini. Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan rumah tersangka Helena Lim. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024.

Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Artinya, secara total Kejagung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.


(mkh/mkh) Next Article Update dan Fakta Terbaru! Rumah Harvey Moeis Digeledah Jaksa

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular