
2.600 Entitas Keuangan Ilegal Ditutup OJK

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pasti telah menutup 2.600 entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024.
"Hal itu terdiri dari 42 investasi ilegal dan 2.500 pinjaman ilegal. Selain itu juga telah menerima pengaduan sebanyak 5.249 pengaduan, meliputi pinjol ilegal dan pengaduan investasi ilegal," ujar Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Selasa (2/4/2024).
Sementara entitas ilegal yang dihentikan oleh Satgas Pasti sebanyak 8.462 entitas. Kemudian dalam rangka pengawas perilaku market conduct OJK menegakkan hukum terhadap 3 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berupa sanksi administrasi peringatan tertulis dan perusahaan pembiayaan serta sanksi denda ke badan usaha.
Dalam hal perlindungan konsumen OJK juga memberikan surat peringatan tertulis kepada 29 PUJK, juga 10 sanksi denda kemudian juga meminta PUJK mengganti kerugian konsumen.
(ayh/ayh) Next Article Kasus Pasar Modal, OJK Denda Rp 65 Miliar ke Pihak Ini