²©²ÊÍøÕ¾

Fintech Lending Tak Bisa Asal Write Off Tagihan Macet, Ini Syaratnya

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
05 April 2024 08:45
infografis 10 daftar fintech baru yang terdatar di OJK
Foto: Infografis/10 daftar fintech baru yang terdatar di OJK/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Banyak debitur yang memiliki tagihan macet di fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending berharap bisa melakukan write off
atau hapus buku/hapus tagih pada kredit macetnya.

Namun, write off di platform fintech lending berbeda dengan sistem di perbankan. Secara prinsip, penyelenggara fintech P2P lending tidak dapat melakukan write-off secara langsung karena sumber dana pendanaan tidak berasal dari penyelenggara fintech P2P lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Pihak yang berhak untuk melakukan write-off dalam penyelenggaraan fintech P2P lending adalah pemberi dana.

"Sehingga dalam hal terdapat pengajuan/proses write-off hanya dapat dilakukan pada fintech P2P lending apabila terdapat persetujuan dari pemberi dana," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, (5/4/2024).

Selanjutnya sesuai dengan SEOJK 19/2023, langkah perbaikan terhadap TKB90 diantaranya adalah pemberi dana melakukan hapus buku dan hapus tagih atas pendanaan macet.

OJK mencatat, Industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94% di antaranya masuk dalam kategori kredit macet.

Melansir data Statistik P2P Lending periode Januari 2024 yang dipublikasikan OJK pada Senin (25/3/2024), total kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) P2P lending mencapai Rp 1,78 triliun. Jumlah ini naik 27% dari tahun lalu sebesar Rp1,40 triliun.


(mkh/mkh) Next Article Utang Online Mahasiswa Nyaris Rp450 M, KPPU Panggil 4 Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular