²©²ÊÍøÕ¾

DPR Seleksi Calon Deputi Gubernur Senior BI Pekan Depan

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
20 May 2024 12:50
²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia terbaru pada pekan depan. Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test itu akan dilakukan di Komisi XI.

Sebagaimana diketahui, posisi DGS BI saat ini diemban oleh Destry Damayanti. Namun, masa jabatannya akan habis pada tahun ini setelah ia menduduki kursi DGS sejak 2019 lalu. Ia dilantik pada Agustus tahun itu di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) masa jabatan para anggota dewan gubernur BI adalah lima tahun, dan dapat diangkat kembali maksimal satu kali masa jabatan berikutnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, nama-nama para calon deputi gubernur senior BI itu telah disampaikan Presiden Joko Widodo ke DPR sejak dua pekan lalu. Namun, ia mengaku belum melihat nama-nama calon yang dikirimkan Presiden Jokowi karena belum membuka suratnya hingga kini.

"Belum tahu saya nama-namanya, belum buka suratnya," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ia pun belum bisa mengungkapkan jumlah nama yang dicalonkan Jokowi ke DPR, termasuk apakah nama Destry dicalonkan kembali atau tidak. Dasco hanya bisa mengatakan bahwa surat presiden ke pimpinan itu akan diserahkan ke Komisi XI pekan depan untuk digelarnya fit and proper test.

"Mungkin pekan depan kita sudah turunin (surpres nya ke Komisi XI)," ucap tua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Sebagai informasi, dalam Pasal 41 UU PPSK disebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.

Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior, Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon. Untuk setiap jabatan Deputi Gubernur, Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) orang calon.

Usulan Presiden kepada DPR disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.


(arm/mij) Next Article Gubernur BI Akhirnya Blak-blakan! Rupiah Anjlok Karena Berita Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular