²©²ÊÍøÕ¾

Buntut Merger PPD & Damri, Kusut Terlilit Utang Macet

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
12 June 2024 13:50
Bus DAMRI/Doc. BUMN.go.id
Foto: Bus DAMRI (Doc. BUMN.go.id)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Penggabungan Perum DAMRI dengan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) yang resmi dilakukan pada 6 Juni 2023 lalu ternyata meningkatkan beban kewajiban perseroan.

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin mengungkapkan sebelum penggabungan atau per 5 Juni 2023 utang damri kepada pihak ketiga lancar, sedangkan perum PPD macet.

"Dan total liabilitas (Perum PPD) sebesar Rp 254,47 miliar ini macet semuanya. Jadi ini adalah pekerjaan rumah," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Rabu (12/6/2024).

Rinciannya, utang jangka pendek PPD mencapai Rp 149,55 miliar, sedangkan utang jangka panjang mencapai Rp 104,92 miliar. Utang jangka pendek itu terdiri dari pinjaman jangka pendek Rp 6,58 miliar, utang usaha Rp 31,5 miliar, utang pajak Rp 44,5 miliar, beban akrual Rp 24,06 miliar, utang bank Rp 3,01 miliar, dan utang lain-lain Rp 39,91 miliar.

Sementara utang jangka panjang terdiri dari liabilitas kontrak Rp 30 miliar, utang rekening dana investasi Rp 24,15 miliar, liabilitas imbalan setelah kerja untuk pensiunan Rp 8,25 miliar, kewajiban pajak tangguhan Rp 30,53 miliar, dan utang lain-lain jangka panjang Rp 11,99 miliar.

Selain itu, lanjutnya, sebelum penggabungan PPD juga memiliki kewajiban karyawan senilai Rp 36,41 miliar. Hal itu mencakup utang pembayaran gaji, pesangon, BPJS, dan kompensasi.

Menurutnya, kewajiban utang tersebut merupakan bagian dari critical issues yang ada pada PPD sebelum penggabungan. Kondisi keuangan PPD juga diperparah karena ikut terkena dampak pandemi Covid-19.

Namun, ia mengaku, dampak Covid-19 juga membawa masalah pada keuangan Damri sebelum penggabungan, seperti kewajiban karyawan yang harus dibayarkan senilai Rp 75,31 miliar.

Meskipun demikian, setelah penggabungan, perseroan pun berupaya mengatasi beban utang tersebut seiring dengan mengajukan restrukturisasi kepada perbankan, pihak pajak, pihak ketiga, hingga pihak-pihak non perbankan atau perorangan.

Pihaknya meminta agar utang-utang dapat dicicil dan beberapa juga sudah berhasil dilunasi. "Termasuk ke BTN sudah kami lunasi pada Desember 2022," imbuhnya.

Ia juga menuturkan, saat ini, total kewajiban ke karyawan Damri sebesar Rp 48,2 miliar per Mei 2024. Utang itu terdiri dari gaji karyawan Rp 24,40 miliar, pesangon Rp 12,46 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 10 miliar, dan kompensasi Rp 1,28 miliar.

Sementara, total utang karyawan PPD Rp 23,33 miliar. Utang itu terdiri dari gaji Rp 2,5 miliar, pesangon Rp 2,67 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 7,67 miliar, dan kompensasi Rp 10,48 miliar. Dengan demikian, total utang karyawan Damri dan PPD hingga Mei 2024 adalah Rp 71,53 miliar.


(mkh/mkh) Next Article Bos Damri Ungkap Ada 29 Mantan Karyawan PPD Gelapkan Dana

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular