²©²ÊÍøÕ¾

Salah Transfer Hingga Tawaran Kerja, Ini 4 Modus Penipuan Paling Marak

Zefanya Aprilia, ²©²ÊÍøÕ¾
12 June 2024 17:55
Ilustrasi OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Masyarakat harus selalu waspada atas berbagai modus penipuan di sektor jasa keuangan. Maka, menjadi penting untuk memahami tipu muslihat para pihak yang tak bertanggung jawab.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa ada empat modus penipuan keuangan yang tengah ramai dilakukan. Itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang menangani hal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya menjabarkan modus itu mulai dari modus salah transfer hingga penawaran produk palsu. Mungkin beberapa dari masyarakat tidak asing atau pernah menemui modus ini.

Berikut empat modus penipuan keuangan yang sedang marak menurut OJK.

Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

"Pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," jelas Kiki dalam keterangan resminya, Rabu (12/6/2024).

2. Modus penipuan penawaran pekerjaan

Dalam modus ini, korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudahdan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.

3. Phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp

"Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian," kata Kiki.

Dalam pesan tersebut, jelasnya, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP.

4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation)

Kiki menjelaskan, dalam modus ini, korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah darilembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.

Terkait masalah tersebut, Kiki mengatakan pihaknya dan Satgas PASTI menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.

Upaya OJK dalam menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat adalah:

1. Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan);

2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK;

3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan;

4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi;

5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI;

6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpaizin di sektor keuangan.

Ia juga menyebut aliansi strategis dengan satuan kerja internal, Kementerian/Lembaga, Lembaga internasional serta PUJK dalam rangka implementasi POJK Nomor 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.


(fsd/fsd) Next Article Peringatan OJK! Ini Ragam Modus Penipuan Jelang Ramadan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular