²©²ÊÍøÕ¾

Investor Bikin Petisi Protes FCA, Bursa Bakal Buka Bid Offer?

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
21 June 2024 18:25
Laju bursa saham domestik langsung tertekan dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (10/9/2020) usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin pekan depan.

Sontak, investor di pasar saham bereaksi negatif. Indeks Harga Saham Gabungan anjlok lebih dari 4% ke level 4.920,61 poin. Investor asing mencatatkan aksi jual bersih Rp 430,47 miliar sampai dengan pukul 10.18 WIB.  (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Protes atas skema Full Periodic Call Auction (FCA) terus merebak. Terbaru, investor membuat petisi agar Bursa Efek Indonesia menghapus aturan tersebut. 

Melalui laman Chage.org, terpantau sudah ada 16.200 orang yang menandatangani petisi untuk menghapuskan peraturan papan FCA per Jumat, (21/6/2024). Dalam keterangannya, investor protes agar fitur bid and offer di FCA bisa ditampilkan.

"Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba - tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak - tebakan angka mana yang mau naik," sebagaimana disampaikan dalam laman tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah bid and offer akan dibuka, namun kemungkinan ini tengah ditinjau.

Sebagaimana diketahui, saat ini investor hanya mengandalkan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk memperkirakan harga dan volume saham.

Jeffrey pun tak menyangkal bahwa pihaknya mendapat tekanan dari eksternal terkait FCA ini. Sehingga, BEI pun baru-baru ini mengeluarkan revisi aturan terbaru meski belum mengganti pasal soal bid and offer.

"Kami dari BEI juga memantau faktor eksternal. Dinamika dan tekanannya cukup tinggi. Secepat mungkin (informasi) ini dikeluarkan kepada market, karena peraturan ni diharapkan tidak menimbulkan kepanikan," kata dia.

"Kami harap dengan revisi ini akan memberikan kondisi pasar yang lebih kondusif," tambahnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCA. Setidaknya ada empat poin yang direvisi, yakni kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Untuk kriteria nomor 1, sebelumnya ketentuan masuk adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51 dan ketentuan untuk keluar adalah sudah tidak memenuhi ketentuan masuk.

Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000.

Ketentuan untuk keluar dari kriteria nomor 1, perusahaan harus sudah tidak memenuhi ketentuan ini, atau telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp 50 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

Sesudah penyesuaian, ketentuan masuk berubah jadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk

Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Syarat keluar, setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7, sebelum disesuaikan menetapkan syarat masuk FCA adalah likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Untuk keluar syaratnya, sudah tidak memenuhi ketentuan itu dan telah memiliki Liquidity Provider Saham.

Setelah disesuaikan, ketentuan masuk menjadi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan saksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk keluar, meski tidak memenuhi syarat, perusahaan harus membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS, atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Berikutnya, penyesuaian kriteria nomor 10, yang mana sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan ketentuan keluarnya adalah berada di FCA selama 30 hari berturut-turut.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada ketentuan masuk, sedangkan ketentuan keluar menjadi telah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.


(mkh/mkh) Next Article Eks Bos Bursa Kritik Keras FCA BEI: Bursa Efek Remang-Remang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular