
Ada Transaksi Afiliasi di BTN (BBTN), Ini Detailnya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bank pelat merah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah membeli sebidang tanah senilai Rp12,99 miliar milik Perum Perumnas pada 25 Juni 2024. Tanah tersebut seluas 637 m2 dan terletak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam keterbukaan informasi, Direksi BTN menyatakan pertimbangan dilakukan transaksi afiliasi ini adalah karena objek transaksi berlokasi tepat di sisi belakang dan samping BTN Kantor Cabang Panakkukang.
"Transaksi ini dilakukan untuk memperluas gedung BTN Kantor Cabang Panakkukang sehingga dapat mendorong dan meningkatkan pengembangan bisnis Perseroan serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada nasabah Perseroan," ujar Direksi BTN dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (27/6/2024).
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena BTN dan Perum Perumnas dikendalikan secara langsung oleh Negara Republik Indonesia. Adapun, pemerintah menggenggam 60% saham BBTN dan mengendalikan 100% saham Perum Perumnas.
"Perseroan dan Perum Perumnas memiliki hubungan afiliasi karena dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia, sehingga memenuhi kriteria afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal dan POJK 42/2020," jelas Direksi BTN.
Namun, transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Untuk diketahui, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional atau biasa disingkat menjadi Perumnas adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pengembangan perumahan. Sementara itu, BTN dikenal sebagai bank perumahan.
(mkh/mkh) Next Article BTN Ungkap Rencana Lain Setelah Akuisisi Bank Victoria Syariah