
Pempol Protes Kasasi OJK, Ini Nasib Kresna Life Kalau CIU Dibatalkan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan nasib PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) bila putusan pencabutan izin usaha (CIU) dibatalkan.
Diketahui, OJK tengah melakukan kasasi terhadap keputusan Hakim yang memenangkan pemilik Group Kresna Michael Steven dalam gugatan banding OJK atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bila nantinya gugatan PTUN Michael Steven diterima, Kresna Life justru menjadi perusahaan yang tidak jelas statusnya.
"(Kresna Life) nanti jadi tidak memnuhi syarat sebuah perusahaan yang beroperasional. Jadi kayak tidak jelas aja statusnya. Tapi kita belum sampai ke sana ya," ujar Ogi saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (27/6/2024).
Ogi pun mengatakan, pihaknya mengeluarkan pernyataan kasasi di akhir bulan Juni. Sementara pihaknya diberi waktu untuk memberikan memori kasasinya pertengahan Juli.
"Kita mau lakukan kasasi. Pernyataan kasasinya akhir bulan ini," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Hakim PTUN resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT. tanggal 22 Februari 2024 yang dimohon banding.
Adapun perkara tersebut sebelumnya memutus pembatalan pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni tentang pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Kedua, putusan juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000.
Protes Pempol
Aliansi Pemegang Polis (pempol) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menggereduk Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia, Jakarta, pada Senin, (1/7/2024). Para korban Kresna Life memprotes kebijakan kasasi yang akan dilakukan OJK.
Para pempol menganggap, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life sudah tepat. Sehingga, mereka meminta OJK untuk tidak melakukan kasasi atas keputusan banding yang dimenangkan pemilik Kresna Life Michael Steven.
Menurut salah satu perwakila korban Kresna Life Christian, Pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK sebelumnya dinilai tidak sesuai prosedur dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait kewajiban pemenuhan Risk Based Capital (RBC) oleh Kresna Life.
Sehingga, Aliansi Pemegang polis Kresna Life mendukung keputusan hakim PTUN, karena pihaknya melihat bahwa putusan hakim PTUN jakarta dalam perkara ini sebagaimana terungkap dalam hasil dan fakta-fakta persidangan sudah sesuai dengan keinginan para nasabah Kresna Life yang tidak menginginkan CIU (Cabut Ijin Usaha).
"Kami berharap OJK tidak melanjutkan kasasi PTUN bahkan mencabut kasasi di PTUN bila sudah dilakukan sehingga Asuransi Kresna Life dapat melanjutkan kembali usahanya dan membiarkan kerjasama antara kami dan Kresna Life dapat berjalan dengan lancar untuk penyelesaian yang telah disepakati dengan dukungan penuh dari OJK dan kami bersama Kresna Life dapat melanjutkan program SOL yang telah ditandatangani di atas materai dan akan menyiapkan akta notarialnya setelah mendapat persetujuan OJK," tegas Christian dalam keterangan resminya kepada ²©²ÊÍøÕ¾.
Selain itu para pempol juga meminta agar OJK bukan hanya melakukan pembatalan pencabutan ijin usaha tetapi memberikan ijin kepada Kresna Life untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan membatalkan PKU yang telah diberlakukan kepada Kresna Life agar dapat menjalankan penyelesaian kepada pempol.
"Kami menolak keras pernyataan OJK men-zombie-kan Kresna sebagaimana berita terakhir yang kami baca. Hal ini jelas melanggar kewajiban OJK terhadap perlindungan konsumen pengguna jasa keuangan non bank. Dan jika itu terjadi maka bukan tidak mungkin kemarahan dari seluruh Pemegang Polis terhadap pihak OJK akan tidak terbendung lagi," kata Christian.
(fsd/fsd) Next Article OJK Siapkan Banding, Ini Kronologi Kasus Kresna Life
