
BCA Tunda Kebijakan Biaya Tarik Tunai di EDC

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan menunda kebijakan pengenaan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000 untuk transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA.
Sebelumnya, BCA akan memberlakukan kebijakan baru tersebut mulai hari ini, Jumat 5 Juli 2024.
"Sehubungan dengan rencana penerapan biaya administrasi merchant sebesar Rp4.000,- untuk setiap transaksi tarik tunai menggunakan kartu debit BCA melalui EDC BCA ("Tunai BCA"), dapat kami sampaikan bahwa kebijakan tersebut belum mulai diberlakukan pada 5 Juli 2024," mengutip pengumuman terbaru BCA, Jumat (5/7/2024).
Dengan demikian, nasabah masih dapat menikmati layanan "Tunai BCA" pada merchant ritel, minimarket, dan supermarket tanpa dikenakan biaya administrasi merchant.Â
Adapun EDC adalah mesin yang memudahkan transaksi pembayaran. Penggunaannya adalah dengan memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit, maupun kartu kredit dalam mesin EDC suatu bank maupun antar bank. Cara kerjanya telah dilengkapi dengan fasilitas pembayaran yang terkoneksi secara realtime.
EDC juga diartikan sebagai mesin elektronik yang digunakan untuk memproses transaksi non tunai dengan menggunakan kartu pembayaran elektronik. Dengan mesin EDC, transaksi keuangan di tingkat konsumen lebih mudah dilakukan, dan yang pasti mengefisienkan kehidupan masyarakat.
(fsd/fsd) Next Article Perhatian, Tarik Tunai Lewat EDC BCA Bakal Kena Tarif Rp4.000