Pinjol Ilegal Cari Mangsa Pakai Server Asing, Ini Korban yang Dibidik
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan untuk memilah akses pendanaan legal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi menyebut, orang yang terjebak pinjaman online ilegal mayoritas berusia produktif.
"Berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 hingga 35 tahun," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.
"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," sebutnya.
Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Sementara, berdasarkan data layanan konsumen OJK, sejak 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, terdapat 5.047 pengaduan terkait financial technology (fintech) dengan 5 jenis permasalahan terbesar yaitu perilaku petugas penagihan, kegagalan atau keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan permasalahan bunga atau denda atau penaliti.
Terkait pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech, tercatat 3.017 pengaduan yang masuk melalui APPK OJK.
"OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya," pungkasnya.
(ayh/ayh)