
Heboh Investasi Bodong, Begini Modus Ahmad Rafif Kelola Saham Rp 96 M

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Influencer saham Ahmad Rafif, yang diduga melakukan skema investasi bodong, telah diperiksa oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
Satgas PASTI pun membeberkan hasil temuannya setelah memeriksa Rafif. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan keterangan Rafif, ia memang pernah bekerja sebagai sales di sekuritas.
Namun, ia menyalahgunakan izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat menggunakan skema titip dana. Hal ini telah dilaksanakan dalam periode 2022-2024.
"Rafif menyatakan penawaran investasi dan penghimpunan dana sejak izin 2022-2024. Penghimpunan dana menggunakan nama-nama pegawai dengan PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek di beberapa perusahaan sekuritas," ujar Friderica dalam Konferensi Pers hasil RDKB OJK pada Senin (8/7/2024) lalu.
Dari dana yang terhimpun itu, Rafif memutarnya menjadi dana operasional Waktunya Beli Saham. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, pertemuan-pertemuan di hotel, dan perjalanan.
"Perkiraan dana yang dikelola ada 96 miliar. Untuk dana kelolaan yang rugi masih bersifat sepihak," jelas Friderica.
Berkaca dari perkara ini, Friderica pun mengimbau untuk para influencer berhati-hati dalam menjaga kepercayaan pengikut atau followersnya. Pasalnya, bila memanfaatkan kepercayaan tersebut dan kemudian mengingkarinya, maka para followers pun tak akan segan untuk pergi.
Di sisi lain, OJK tetap ingin menggandeng para pegiat sosial media tersebut agar bisa memberi edukasi keuangan kepada masyarakat Indonesia. Pasalnya, bila dilakukan dengan benar, hal ini bisa mendorong literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
(fab/fab) Next Article OJK Panggil 17 Nasabah BTN, Beri Tips Hindari Modus Investasi Bodong