
OJK Persempit Ruang Gerak Judi Online, Bikin Unit Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas judi online dengan membatasi ruang geraknya dengan cara melakukan penutupan rekening yang menjadi tempat untuk melakukan transaksi maupun penampungan. Hingga saat ini, OJK telah menutup sekitar 6 ribuan rekening yang terindikasi aksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, memang selama ini pelaku judi online cenderung mudah untuk membuka rekening, sehingga tidak memberikan efek jera. Dalam hal ini OJK akan bekerja sama dengan Kemenkominfo.
"Nah memang ke depan kita inginnya ini yang seperti ini, tidak cuman kita batasi geraknya di rekening tersebut. Sebetulnya kan sekarang semua terkoneksi dengan adanya chip misalnya, kita bisa tahu sebenarnya orang ini di rekening tersebut, bisa tahu rekening yang lain (melakukan transaksi judi online) juga jadi nggak," ujarnya di gedung BPS Jakarta, Jumat (2/7).
Selain itu, OJK juga akan membentuk anti-scam center melalui kerja sama dengan berbagai pihak dan juga dengan sektor perbankan. Sehingga dapat menengarai rekening-rekening yang banyak digunakan untuk penipuan-penipuan ini.
"Dan harapannya kerugian masyarakat bisa dicegah atau paling tidak dikurangilah," ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, sebab para korban penipuan saat melapor ke perbankan, dananya sudah ditarik oleh pelaku. Bahkan, pelaku dapat masuk ke sistem pembayaran di marketplace dan akhirnya sulit untuk dikejar.
"Nah kita sedang melakukan berbagai upaya, ini tentu saja butuh dukungan semua pihak supaya ini bisa menjaga masyarakat kita," ucapnya.
(ayh/ayh) Next Article Terkait Judi Online, OJK Blokir 4.921 Rekening Bank
