²©²ÊÍøÕ¾

Setelah Jadi Pengawas Kripto, OJK Akan Lakukan Ini

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
09 August 2024 14:20
Ilustrasi OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi OJK (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Proses transisi pengawasan kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terjadi mulai 2025. Ke depan, akan ada aturan baru terkait modal minimum dan pungutan pajak.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menegaskan, pada masa awal transisi ini, tidak akan terlalu banyak hal yang berubah terkait aturan transaksi kripto di Indonesia. Namun, yang pasti akan berubah adalah pengelompokan aset.

"Akan ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya, kan kalau sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditas. Nah nanti kita akan tentu mengakui sebagai aset keuangan digital," tutur Hasan usai acara peluncuran Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2024-2028, di Jakarta, Jumat, (9/8/2024).

Untuk fase pertama, ketentuan modal minimum bagi perusahaan kripto masih akan mengikuti peraturan perdagangan pasar fisik aset kripto yang berlaku di Bappebti. Adapun peraturan tersebut menghendaki perusahaan kripto memiliki modal minimum Rp 100 miliar.

"Kalau misalnya dilihat dari apa yang dilakukan sekarang, rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini sudah sangat memadai, yang di angka Rp 100 miliar di awal itu," paparnya.

Hasan pun tak menampik jika pada kemudian hari ketentuan modal inti ini akan bertambah. Pasalnya, hal tersebut diperlukan untuk memperkuat industri seiring perkembangannya.


(mkh/mkh) Next Article OJK Kasih Bocoran Soal Pajak Kripto

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular