
Ada Risiko di Balik Digitalisasi, OJK Minta Bank di RI Lakukan Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman resiliensi digital atau digital resilience guideline. Panduan ini disusun untuk melengkapi rangkaian kebijakan akselerasi transformasi digital perbankan.
Digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek. Namun demikian, digitalisasi turut menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi.
"Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah lanskap perbankan nasional ke arah model bisnis digital. Hal ini menuntut bank untuk melakukan akselerasi transformasi digital dalam rangka memenuhi ekspektasi nasabah dan berkompetisi dengan pelaku sektor jasa keuangan lain," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat acara peluncuran panduan tersebut di Four Season Hotel, Selasa (20/8/2024)
Ia melanjutkan, model bisnis bank yang semakin terdigitalisasi juga didukung oleh potensi ekonomi digital Indonesia yang semakin meningkat, sehingga di masa depan, produk dan keuangan berbasis digital diprediksi akan menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat dalam mendukung aktivitas ekonomi sehari-hari.
"Digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek. Namun demikian, digitalisasi turut menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi," kata Dian.
Maka dari itu, dalam rangka mengawal perbankan untuk mempersiapkan resiliensi digital, OJK telah menyusun kerangka kerja Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience Framework). Ia mengatakan secara umum kerangka resiliensi digital meliputi ketahanan terhadap dinamika bisnis dan ketahanan terhadap disrupsi/gangguan.
Dian memaparkan resiliensi bank terhadap dinamika bisnis tercermin dalam dimensi digital competitiveness yang meliputi pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital, dan talenta digital.
Dian melanjutkan, resiliensi bank terhadap gangguan atau disrupsi dalam lanskap digital tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis yang terdiri atas tiga tahapan utama, meliputi tahap antisipasi melalui penerapan business continuity management (BCM), tahap bertahan dan pulih berupa aktivasi rencana kelangsungan bisnis yang telah disusun, dan tahap berkelanjutan berupa evaluasi dan pengembangan atas pemahaman dan kesiapan bank terhadap gangguan/disrupsi ke depan.
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen di era digital, kerangka resiliensi digital turut mencakup aspek pelindungan konsumen yang meliputi manajemen insiden bagi konsumen, pemulihan insiden bagi konsumen, dan layanan pasca-insiden bagi konsumen.
Panduan Resiliensi Digital disusun untuk melengkapi rangkaian kebijakan akselerasi transformasi digital perbankan yang telah dituangkan oleh OJK antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No.29/ SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, dan SEOJK No.24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.
(mkh/mkh) Next Article OJK Apresiasi ²©²ÊÍøÕ¾ Sebagai Media Terproduktif