²©²ÊÍøÕ¾

Cuci Uang Rp465,32 M di Kasus Timah, Helena Lim Kantongi Rp900 Juta

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
21 August 2024 18:25
Helena Lim akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. (²©²ÊÍøÕ¾/Romys Binekasri)
Foto: Helena Lim akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. (²©²ÊÍøÕ¾/Romys Binekasri)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk (TINS) Helena Lim diduga telah mengirimkan US$30 juta atau sekitar Rp465,32 miliar kepada Harvey Moeis setelah melakukan pencucian uang melalui kantornya PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Melalui dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Harvey Moeis meminta bantuan Crazy Rich PIK tersebut setelah keduanya berkenalan di rumah jalan Gunawarman, Jakarta Selatan 2018 silam.

Saat tahu bahwa Helena merupakan manajer di PT QSE, Harvey pun meminta bantuannya untuk menempatkan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan yang dimaksud antara lain adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa.

Pengumpulan atas dana pengamanan seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE dari masing-masing perusahaan smelter swasta tersebut dilakukan dengan cara para pemilik smelter swasta melalui karyawannya melakukan transfer dan setor tunai ke rekening PT QSE.

Setelah uang tersebut masuk, Helena pun menurkan mata uangnya dari rupiah ke dolar AS. Adapun kurang lebih sekitar US$ 30.000.000 kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap.

Atas aksinya ini, Helena pun mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000. Angka tersebut diambil dari perhitungan Rp30,- dikali jumlah uang yang ditukarkan di PT Quantum US$ 30.000.000.

Aksi pencucian uang ini pun dinilai memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp420 miliar.

Perbuatannya pun membawa Helena Lim tersangkut ancaman pidana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.


(mkh/mkh) Next Article Begini Peran Tersangka Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular