
OJK Kini Punya Wewenang Minta Bank Sesuaikan Bunga Kredit

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional. POJK ini mulai berlaku pada 12 Agustus 2024.
Dalam aturan anyar tersebut, OJKÂ diberikan wewenang untuk menyesuaikan besaran suku bunga dasar kredit (SBDK) dan suku bunga kredit (SBK).Â
Hal itu diatur dalam Pasal 13 POJK 13/2024. "Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta BUK untuk menyesuaikan batas waktu pelaporan, periode SBDK dan SBK, ruang lingkup SBDK dan SBK, dan/atau besaran SBDK dan SBK," demikian dikutip dari beleid tersebut, Senin (26/8/2024).
Adapun penerbitan POJKÂ 13/2024 merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Selain wewenang OJK untuk menyesuaikan besaran suku bunga kredit, setidaknya ada 9 hal lain yang juga diatur dalam POJK tersebut, yakni:
- SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
- Format publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK, seperti HPDK, overhead, dan margin serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail.
- Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
- BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
- Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:
a. Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.
b. Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.
c. Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target return on asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK. - Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.
- Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
- Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar.
- Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
(mkh/mkh) Next Article Bunga Kredit Bank Mulai Turun, tapi Masih Sangat Terbatas