²©²ÊÍøÕ¾

BEI Tak Mau Ungkap Emiten IPO yang Suap Eks Karyawan, Kenapa?

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
28 August 2024 14:42
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI dalam acara pencatatan perdana saham PT Hillcon Tbk di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI dalam acara pencatatan perdana saham PT Hillcon Tbk di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi penjelasan terkait alasan perusahaan tercatat yang memberikan gratifikasi kepada pegawainya tidak dapat diumumkan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa.

"Tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8).

Meski demikian dirinya tidak mengelaborasi lebih lanjut mengapa sejumlah eks karyawannya dapat menerima suap apabila calon emiten yang melantai tersebut memenuhi seluruh aturan.

Noyman menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.

Sementara terkait dengan proses investigasi internal, lanjutnya, pihak BEI sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak dapat dipublikasikan.

"Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak melanggar value IDX," ungkapnya.

Ia menekankan, tindakan disipliner yang telah dilakukan atas pelanggaran etika oknum karyawan Bursa, hal itu merupakan upaya Bursa untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

"Penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun, untuk informasi detail terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik," pungkasnya.

Sebagai informasi, di tengah pesta Indeksi Harga Saham Gabungan (IHSG), terbongkar kasus suap yang melibatkan sejumlah karyawan Bursa Efek Indonesia. Dalam sebuah surat tanpa nama yang diterima awak media Pasar Modal, disebutkan lima karyawan BEI telah menerima pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang hendak melantai di Bursa Efek Indonesia.

Kelima karyawan tersebut berkerja di divisi penilaian perusahaan BEI, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap saham initial public offering (IPO). Uang tersebut kemudian menjadi jaminan bagi emiten untuk memuluskan rencana IPO.

Praktik demikian telah berjalan dalam beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten. Namun hingga berita ini diturunkan belum terungkap periode kasus tersebut.

Dalam penelusuran kasus tersebut, ditemukan akumulasi dana Rp 20 miliar. Proses penerimaan IPO itu diduga juga melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


(fsd/fsd) Next Article Bos OJK Buka Suara Soal Dugaan Suap IPO Puluhan Miliar di BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular