²©²ÊÍøÕ¾

Dua Mantan Direksi Jasindo Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Manajemen

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
28 August 2024 19:10
Asuransi Jasindo. Ist
Foto: Asuransi Jasindo. Ist

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Asuransi BUMN, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang merupakan bagian dari Holding IFG buka suara terkait penetapan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh agen tahun 2017-2020.

Dua tersangka itu adalah Direktur Operasi PT Jasindo 2013-2018 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik serta pengendali PT Mitra Bina Selaras, Torras Sotarduga Panggabean (TSP).

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema mengatakan, perseroan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk oleh pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau dari kami mendukung penuh. Usut sampai tuntas karena merugikan perusahan dan juga ini nggak bisa dibiarkan," ujarnya saat ditemui oleh wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).

Brellian melanjutkan, Asuransi Jasindo juga memastikan pihaknya akan kooperatif dan juga terus berkoordinasi dengan KPK terkait proses hukum tersebut. "Kita mau kasih tau kita dukung pak Menteri BUMN untul bersih-bersih BUMN," imbuhnya.

Ia menekankan, praktik kasus tersebut tidak akan mengganggu operasional dan kinerja perseroan. Menurutnya, saat ini Jasindo sudah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap. Penerapan ini sebagai bukti, bahwa Jasindo secara tegas menolak praktik-praktik tidak terpuji, khususnya tipikor.

"Di tahun 2021 kita transformasi melalui jajaran direksi yang baru. Proses hukum yang terjadi nggak mengganggu proses bisnis dan opersional perusahan," ucapnya.

Ia menambahkan, hal ini terlihat dari pertumbuhan kinerja positif perusahaan per Juli 2024 dengan rincian premi bruto Rp 1,9 triliun atau naik 24% secara tahunan, laba bersih Rp 71,54 miliar atau naik 21% secara tahunan, hasil underwriting Rp 211,28 miliar atau naik 26,85% secara tahunan, dan RBC di angka 157,95%.

Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka SHT bersama Tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya atau tidak melaksanakan tugas keagenannya sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian negara.

Alex mengatakan kedua tersangka itu langsung ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga 15 September 2024.

Alex menyebut perkara ini dimulai pada tahun 2016 dimana salah satu divisi di PT Jasindo ingin mencoba bekerja sama dengan salah satu bank, namun terdapat fee based income sebagai komisi.

Kemudian Sahata dan Torras bertemu dalam reuni sekolah dan saling berkomunikasi terkait pekerjaan. Di mana saat itu Torras mengenalkan diri sebagai pemilik KSP Dana Karya.

Pertemuan-pertemuan itu pada intinya membahas bahwa PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerjasama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian fee based income, sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran itu.

Lalu Sahata dan Torras sepakat bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban fee based income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.

Dalam pembicaan itu, Torras juga berbicara soal pendirian agen asuransi dari PT Jasindo. Di mana Torras meminta komisi 10 persen dari agen itu.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2017, Torras mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi bernama PT Mitra Bina Selaras. Tetapi dalam akta pendiriannya, tersangka Torras tidak masuk sebagai pengurus ataupun pemegang saham.


(fsd/fsd) Next Article IFG Gandeng Swiss Re, Jasindo Bakal Difokuskan Bisnis Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular