
Terungkap! Ada 32 UUS Asuransi Bakal Spin Off, 12 Lainnya Merger

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perihal spin off unit usaha syariah (UUS) asuransi syariah paling lambat harus dilakukan pada tahun 2026.
"Berdasarkan POJK 11 terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang sudah menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS," ujar Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK, Jumat (6/9/2024).
Per akhir 2023, ada sebanyak 32 UUS yang berencana spin off. Namun dengan perkembangan saat ini dan analisis kembali per Juli 2024, ada 29 UUS yang lanjutkan bisnis asuransinya dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio syariah ke UUS syariah lainnya.
Sebelumnya, bulan lalu OJKÂ menyampaikan terdapat 30 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru. Dari 30 perusahaan tersebut, 2 perusahaan berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, data ini sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2023.
(ayh/ayh) Next Article Laba AIA Rp1,6 T di 2023, Ini Katalisnya