
OJK Buka Lowongan Kerja bagi Pengawas Kripto dan Koperasi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengadakan rekrutmen baru untuk persiapan pengalihan tugas pengawasan atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) open loop dan indsutri kripto.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya terus mengerahkan upaya persiapan menjelang pemberian mandat barunya tersebut pada 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Nantinya, tenaga kerja di bidang kripto dan koperasi open loop diisi oleh beberapa ahli dari internal OJK yang sudah ada atau membuka lowongan pekerjaan bagi pihak eksternal. Adapun masa transisi pengawasan dari satuan kerja lain ke bidang baru ini akan dilakukan dalam jangka waktu 6-9 bulan.
"Termasuk kami lakukan rekrut tenaga baru yang berpengalaman dan skema onboarding terkait pengawasan ke industri," jelas Mirza dalam Konferensi Pers RDK OJK, beberapa waktu lalu.
Mirza pun membocorkan, pihaknya akan mengadakan rekrutmen Pendidikan Calon Staff (PCS) batch 8 dan Pendidikan Calon Pegawai Tata Usaha (PCT) batch 2 segera pada akhir tahun ini. Langkah ini diharapkan bisa memenuhi industri kripto dan open loop di pusat dan daerah.
Selain itu, OJK juga mempersiapkan anggaran pengawasan yang memadai sehingga transisi otoritas sebelumnya lancar. Tak selesai di situ, OJK juga menyediakan sistem informasi pengawasan yang sejak dua tahun lalu dikerahkan untuk pengembangan kualitas dan kompetensi pegawainya.
"Kami punya Institute yang mana OJK institute lakukan banyak sharing terhadap industri jasa keuangan, tapi mulai tahun lalu, kami gabungkan pelatihan untuk pegawai dan traing ke industri juga dilakukan di OJK Institute," jelasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan proses konversi pengawasan koperasi open loop dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ke pihaknya tengah berjalan.
"Konversi Koperasi open loop ke OJK itu sedang berproses, lagi nunggu tanggapan masyarakat luar. Kita koordinasi dengan Kemenkop UMKM, dan buat task force yang bantu proses transisi tersebut, yang nantinya akan sesuai POJK yang terbit," ujar Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam konferensi pers PTIJK, Selasa (20/2/2024).
Arah kebijakan ke depannya dengan aturan baru ada pokok-pokok yang terdiri dari penguatan ruang uji coba calon penyelenggara ITSK. Sementara mekanisme aturan pendaftaran, pengembangan inovasi melalui lahirnya pusat inovasi oleh OJK dan aspek penegakan hukum serta pengembangan ekosistem ITSK.
Seiring dengan itu, OJK juga akan mengambilalih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan terkait peralihan tersebut akan dilakukan selancar mungkin, sehingga tidak menimbulkan gangguan apapun.
"Investor agar tetap merasa aman dalam memberikan kepastian dan keberlanjutan kegiatan perdagangan pasar aset kripto serta memastikan peralihan lancar," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2024, dikutip Senin (9/9/2024).
Hasan mengatakan bahwa transisi pengawasan tersebut akan dilakukan melalui tiga fase. Pada fase awal akan memastikan soft landing. Lalu fase kedua penguatan-penguatan pengawasan dan fase ketiga pengembangan dan penguatan berkelanjutan.
(ayh/ayh) Next Article Bappebti: Transisi Pengawasan Kripto dari OJK Rampung Kuartal I-2025