²©²ÊÍøÕ¾

Sandra Dewi Akui Transfer Rp10 M ke Smelter, Sebut Ada Utang-Piutang

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
10 October 2024 19:14
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan di Pengadilan Tipiko, Jakarta, Kamis (10/10/2024).  (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan di Pengadilan Tipiko, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Artis Sandra Dewi mengakui adanya transaksi Rp10 miliar antara dia dan istri Direktur Utama (Dirut) smelter ilegal PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni pada 5 Desember 2019. Adapun transaksi itu, menurut Sandra, didasari permintaan dari suaminya, Harvey Moeis.

"Pada tanggal 5 Desember 2019, sebelumnya suami saya meminta bantuan kepada saya, 'bolehkah saya meminjamkan dana Rp10 miliar kepada Pak Suparta?'" ujar Sandra dalam sidang dugaan korupsi PT Timah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (10/10/2024).

Sandra mengklaim, saat itu ia hanya membantu meminjamkan uang dari rekeningnya sendiri. Namun, Sandra mengaku tidak pernah ada aliran dana dari suaminya ke rekening tersebut.

Sandra Dewi mengaku, transaksi ini dilandaskan pada perjanjian utang piutang tertulis. Lalu, pada 2021 Sandra pun meminta uang itu dikembalikan.

Sandra Dewi meminta Suparta untuk membayar utangnya lantaran dia ingin membeli tanah untuk tempat tinggal orang tuanya. Harvey lantas menyampaikan pesan istrinya itu kepada Suparta.

Meski tak mengingat waktu pastinya, Sandra Dewi mendapat informasi oleh suaminya bahwa uang sudah dikembalikan oleh Suparta ditambah dengan bunga.

"Beserta bunganya, total bunganya yakni Rp2,5 miliar. Kurang lebih 18% dari keseluruhan utang," jelasnya.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah rekening yang dimiliki oleh Sandra Dewi buntut kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka. Salah satu di antara rekening ini berisi deposito sebesar Rp33 miliar.

Sebagai informasi dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa yakni Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.


(hsy/hsy) Next Article Penampakan Sandra Dewi Sedang Diperiksa di Ruangan Penyidik Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular