
Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Dihapus Utangnya oleh Prabowo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan, kebijakan penghapusan kredit usaha menegah, kecil dan mikro (UMKM) yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.
"Saya mau sampaikan dulu biar semua kita sama persepsi. bahwa program ini yang dilakukan presiden yaitu bapak Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang selama ini ada kurang lebih 1 jutaan orang," ujar Maman, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, UMKM yang diberkan penghapusan utang piutang adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara.
"Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutang berutang maksimal Rp 500 juta untuk perorangan Rp 300 juta. Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid," ungkapnya.
Sehingga tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya, dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi. Lalu yang kedua, mereka yang dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo dan sudah diproses penghapusan bukunya di bank himbara.
"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan tidak semua pelaku UMKM yang ada tagihan di Himbara dihapuskan utangnya. Jika pihak bank pelat merah melihat mereka memiliki kemampuan pembayaran yang kuat, tetap harus mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.
(ayh/ayh) Next Article DPR Minta Himbara Hapus Kredit UMKM Pinjaman Kecil, BNI: Siap Support
