²©²ÊÍøÕ¾

Transaksi Kripto Meroket 352% Tembus Rp 475 T per Oktober

Romys Binekasri, ²©²ÊÍøÕ¾
13 December 2024 16:20
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi memberikan pemaparan dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar kripto Hasan Fawzi mengungkapkan transaksi kripto di Indonesia meningkat signifikan hingga 352% (year on year/yoy) mencapai Rp 475,13 triliun per Oktober 2024.

Hasan mengatakan perkembangan kegiatan kripto di Indonesia per akhir Oktober 2024, juga mencatatkan peningkatan jumlah investor. Hingga akhir bulan Oktober, investor kripto naik 1,69% hingga 21,63 juta investor, dibandingkan sebelumnya 21,27 juta investor.

"Periode yang sama nilai transaksi 43,87% jadi Rp 48,44 triliun dari September Rp 33,67 triliun. Hal ini seiring dengan dinamika perekonomian global dan kemenangan trump terpilih di AS membuat investor kripto bullish," papar Hasan dalam RDK OJK, Jumat (13/12/2024).

Sejalan dengan peningkatan perdagangan kripto di Tanah Air, OJK mengaku terus melakukan koordinasi dengan Bappebti dalam rangka menyusun kesepahaman dan kesepakatan substansi serah terima terkait dengan peralihan tugas dan menyusun kerangka pengaturan di OJK dalam bentuk surat edaran (SE) terkait dengan penyelenggaraan aset keuangan digital, termasuk kripto.

Sesuai dengan UU P2SK, pengaturan perdagangan kripto menjadi tanggung jawab OJK mulai awal 2025. Terkait dengan industri aset keuangan digital (IAKD), penyusunan dan finalisasi RPOJK untuk penyelenggaraan aset keuangan digital dan kripto masih disusun. RPOJK ini nantinya juga mencakup pemberikan kredit alternatif, agregasi jasa keuangan serta mekanisme pelampiran aset keuangan dan kripto.

Dalam kesempatan ini, dia juga menuturkan OJK terus melakukan peningkatan literasi dan inklusi mengenai keuangan digital dan fintech bersama-sama dengan AFTECH dan AFSI yakni melalui berbagai pertemuan tingkat tinggi sebagai bagian dari bulan fintech nasional.

Selain itu, OJK melakukan literasi keuangan digital UMKM terhdap pemanfaatan teknologi di sektor keuangan dan telah meresmikan learning center bagi disabilitas.


(haa/haa) Next Article Pengawasan Aset Kripto Bakal Dipindah ke OJK, Ini Kata Asosiasi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular