²©²ÊÍøÕ¾

Bursa 'Tendang' 8 Emiten Pailit, Ada Saham Benny Tjokro

Zefanya Aprilia, ²©²ÊÍøÕ¾
20 December 2024 09:45
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah menghapus pencatatan efek atau delisting kepada 8 perusahaan dalam pailit.

Kedelapan emiten itu adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS).

Delisting terhadap kedelapan perusahaan tersebut akan efektif pada tanggal 21 Juli 2025. Mereka memiliki waktu untuk menyampaikan keterbukaan informasi buyback saham hingga 18 Januari 2025. Masa pelaksanaan buyback diatur bursa untuk berlangsung pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025.

"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," ujar manajemen BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (20/12/2024).

Sebagai informasi, perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.

Sebagai informasi, di antara kedelapan saham tersebut, ada emiten properti milik terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI Benny Tjokrosaputro (Bentjok) PT Hanson International Tbk. (MYRX), yang telah disuspensi lebih dari 4 tahun. Perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat.


(mkh/mkh) Next Article Emiten Tekstil Ini Mau Delisting, Susul META-RMBA Go Private

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular