
Bos OJK Minta Paket Insentif & Stimulus, Begini Jawaban Sri Mulyani

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan paket kebijakan insentif dan stimulus pemerintah tetap berlaku meskipun kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat membuka perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2025 di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (2/12/2024). Sri Mulyani hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto.
Mulanya, Sri Mulyani menjawab permintaan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, mewakili seluruh pelaku pasar modal Indonesia, yaitu dukungan paket kebijakan insentif dan stimulus, termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas.
"Kemarin bapak presiden sudah mengumumkan di Kementerian Keuangan bahwa untuk pelaksanaan UU HPP PPN 11% atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah. Jadi itu adalah sebenarnya implisit karena di UU APBN tadinya sudah diamanatkan itu implisit mengurangi beban yang nyata bagi masyarakat," ujarnya.
"Namun di sisi lain, pemerintah dalam hal ini presiden, telah meminta kita mengumumkan paket stimulus. Sebetulnya tadinya sebagai bentuk untuk mengurangi dampak dari penerapan UU HPP tersebut, yaitu kenaikan PPN 11% ke 12%. Meskipun PPN-nya tidak jadi naik dan hanya naik untuk very selected item, paket stimulusnya tidak ditarik Pak Mahendra. Jadi dalam hal ini kami tetap memberikan stimulus," lanjutnya.
Sri Mulyani mencontohkan paket kebijakan insentif dan stimulus yang diberikan antara lain pajak penjualan rumah seharga sampai Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100%, insentif PPN untuk kendaraan hibrida dan kendaraan listrik, dan pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPH.
"Kami juga memberikan dukungan untuk masyarakat banyak diskon listrik 50% untuk pelanggan di bawah 2.200 VA. Itu artinya sudah hampir 94% seluruh pelanggan di Republik Indonesia mendapatkan diskon. Termasuk untuk para pekerja untuk gaji 10 juta pertama dibayar pemerintah pajaknya dalam jangka tertentu," kata Sri Mulyani.
"Itu semuanya tujuannya agar masyarakat para pekerja, kelompok miskin yang diberi bantuan beras 10 kg per bulan sebanyak 16 juta kelompok keluarga itu mendapatkan stimulus. Sementara untuk properti dan juga sektor otomotif dan UMKM juga diberikan dukungan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri padat karya, yaitu mereka yang melakukan revitalisasi modal diberi pinjaman subsidi bunga 5%.
"Ini semuanya adalah permintaannya Pak Mahendra yang disampaikan tanggal 2, tapi kami sudah down payment diumumkan Desember lalu. Tentu kita semua berharap spirit yang positif terus kita jaga," ujar Sri Mulyani.
(miq/miq) Next Article OJK: Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh 12,36%
