²©²ÊÍøÕ¾

Emiten Prajogo (TPIA) Mau Buyback Saham Rp2 T, Bakal Tanpa RUPS

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
21 March 2025 16:05
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021).  Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada perdagangan Rabu (06/10/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Indeks Harga Saham Gabungan berhasil mempertahankan reli dan ditutup terapresiasi 2,06% di level 6.417 pada perdagangan Rabu (06/10/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â â€” Emiten milik Prajogo Pangestu PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan (Buyback) dengan nilai seluruh Buyback diperkirakan sebesar- besarnya Rp2 triliun.

Melalui prospektusnya, perusahaan petrokimia tersebut mengalokasikan dana dari kas internal secara bertahap untuk melangsungkan rencananya tersebut. Perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya 0,29% atau sebesar 250.000.000 saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

"Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap akan memperhatikan jumlah saham free float perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap perseroan, dikutip Jumat, (21/3/2025).

Pembelian kembali saham akan dilakukan dengan harga setinggi-tingginya Rp10.000,- per lembar saham, dengan tetap tunduk pada POJK No. 13/2023.

Rencana Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tanggal penyampaian Keterbukaan Informasi ini, yaitu 21 Maret 2025 sampai dengan 20 Juni 2025. Sementara itu, periode buyback akan dilakukan pada 12 Maret 2025-11 Maret 2026

Sementara itu, tidak dijelaskan tentang pelaksanaan Rapat Umum pemegang Saham (RUPS) terkait aksi buyback ini.

Sebelumnya, Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, (19/3/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.

"Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023," ungkap Inarno di Main Hall BEI, Jakarta.


(mkh/mkh) Next Article Anak Usaha Emiten Prajogo Dikabarkan Mau IPO, Manajemen Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular