²©²ÊÍøÕ¾

Rosan: Pencarian Pengurus Danantara Tidak Mudah

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
Senin, 24/03/2025 12:31 WIB
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾ TV

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang juga CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Rosan Roeslani mengatakan pencarian tim pengurus Danantara tidak mudah. 

"Kami akan umumkan susunan manajemen dan tim di bawahnya dari Danantara Indonesia. Saya tahu ini sudah ditunggu-tunggu teman media, kami perkirakan minggu lalu bisa diumumkan. Ternyata untuk dapat orang-orang yang baik terpilih, dan sesuai kompetensinya punya record yang jelas, kami akui tidak mudah," kata Rosan, Senin (24/3/2025).

Rosan mengatakan bahwa Danantara dibantu oleh head hunter dari dalam dan luar negeri. "Dalam pemilihan nama ini, kami interview untuk pastikan tim yang ada saat ini, tidak hanya expert, tapi punya hati yang sama, yaitu pengabdian kepada negara dan bangsa," katanya. 


Sementara itu, pemerintah RI telah mengalihkan kepemilikan saham seri B sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Aksi yang dilakukan pada tanggal 22 Maret 2025 lalu itu, sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara RI ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam keterbukaan informasi, disampaikan bahwa pemerintah telah mengalihkan kepada BKI, saham seri B perusahaan telekomunikasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), emiten jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR), dan emiten semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR). Selain itu, saham-saham bank pelat merah juga dialihkan, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

Dengan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada BKI sebesar 100% dan kepemilikan saham istimewa para perusahaan pelat merah yakni saham Seri A Dwiwarna, maka pelaksanaan pengalihan saham tersebut tidak mengubah pengendalian Negara Republik Indonesia pada para perusahaan pelat merah tersebut. Di mana semula dilakukan melalui kepemilikan langsung menjadi kepemilikan tidak langsung melalui BKI.


(mkh/mkh)