
Cara Bersihkan Nama dari Daftar Hitam BI Checking atau SLIK OJK

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking menjadi aspek penting bagi debitur yang membutuhkan pendanaan dari industri jasa keuangan. Jika skor di sistem itu buruk, pinjaman dana sulit diperoleh.
Skor SLIK akan sangat menentukan bagi seseorang yang ingin mendapatkan fasilitas kredit baik dari bank dan atau multifinance. Misalnya untuk produk kredit kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).
Debitur yang memiliki skor kredit buruk di SLIK akan masuk dalam daftar hitam industri jasa keuangan. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru terhadap debiturnya.
Namun, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga debitur dianggap "bersih" dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit oleh kreditur.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan data SLIK dapat diperbarui bila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
(hsy/hsy) Next Article Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking