²©²ÊÍøÕ¾

6 Asuransi dan 11 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
09 May 2025 14:44
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026, di mana berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau bertambah 3 perusahaan dari bulan sebelumnya yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Di sisi lain, OJK juga berupaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus. "Sampai 28 April 2025, dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, dan diharap bisa memperbaiki keuangannya, ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).

Selain itu, di dalam pengawasan khusus juga ada 11 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus. Angka ini diketahui berkurang dari tahun lalu. Pada April lalu, OJK mencatat terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.

"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).

Selain permasalahan tersebut, kurangnya permodalan perusahaan untuk menutup defisit perusahaan agar tingkat kesehatan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi penyebab. Di sisi lain Pemegang saham juga tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal pada perusahaan dan/atau atau mencari investor strategis untuk melakukan setoran modal pada perusahaan.


(ayh/ayh) Next Article Keuangan Bermasalah, 8 Asuransi & 12 Dapen Masuk Pengawasan Ketat OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular