
Bingung Pilih Produk Asuransi Syariah? Cermati Hal Berikut

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi umum syariah dan 24 perusahaan yang memiliki unit bisnis syariah di Indonesia. Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, produk dana layanan asuransi umum berbasis syariah memang memiliki beberapa perbedaan dalam menjawab aspek kebutuhan akan segmentasi konsumennya.
Untuk itu sangat penting untuk masyarakat mencermati pemilihan produk asuransi syariah yang tepat.
Dalam prinsipnya, asuransi syariah didasarkan pada semangat tolong menolong dan saling melindungi antar peserta asuransi ketika terjadi risiko.
Adapun perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah telah memenuhi prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Untuk menjamin dan memastikan asuransi sesuai dengan syariah, perusahaan asuransi juga memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya prinsip asuransi syariah dalam berbagi risiko (sharing risk) dilandasi semangat tolong menolong dan saling melindungi antara peserta asuransi. Berdasarkan akad wakalah bil ujroh, perusahaan asuransi menerima kuasa dari peserta untuk mengelola dana peserta atau kontribusinya, meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pengelolaan risiko, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, dan investasi sesuai prinsip syariah.
Atas jasanya dalam dalam pengelolaan dana dan kontribusi tersebut, pengelola akan mendapatkan imbalan/ujroh.
Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim berdasarkan dari dana kebajikan (tabarru') yang dikumpulkan dari peserta. Jika terjadi surplus dana tabarru atas hasil risiko dan hasil investasi (akad mudharabah/bagi hasil) pada akhir periode, maka akan menjadi dana yang bisa dibagikan kepada peserta
Dana dibagikan dengan nilai persentase tertentu dan sesuai syarat serta ketentuan di awal akad. Dengan catatan tidak ada resiko selama manfaat asuransi berlangsung.
Selain itu manfaat asuransi syariah yang lainnya adalah mengenai kepemilikan dana. Dana peserta yang dikumpulkan pengelola adalah milik peserta alias bukan milik perusahaan asuransi atau pengelola.
Sementara untuk jenisnya, asuransi umum syariah juga beragam sebagaimana asuransi konvensional. Semua jenis produk asuransi konvensional juga terdapat di asuransi syariah.
Hanya saja, yang membedakan antara asuransi syariah dan umum ada pada prinsip dan pengelolaan asuransi.
Salah satu penyedia layanan asuransi berbasis syariah di Indonesia adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (). Tugu Insurance memiliki berbagai pilihan produk asuransi dengan skema syariah.
Antara lain t_drive sharia dan t_ride sharia yang memberikan perlindungan untuk roda empat dan roda dua, t_property sharia yang merupakan asuransi properti, dan asuransi perjalanan/umroh dan haji dengan t travela sharia.
Selain itu, ada asuransi kecelakaan diri dengan produk t_protect sharia, asuransi Mikro TPI Syariah, asuransi Cash In Transit & Cash In Safe, asuransi kebongkaran (burglary), asuransi rekayasa, asuransi marine cargo & hull, hingga asuransi public liability.
(dpu/dpu) Next Article Ini Manfaat Proteksi Risiko Untuk Maskapai Penerbangan