
Awas Data Pribadi Bocor Saat Tarik Tunai di ATM!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Zaman sekarang teknologi keuangan makin canggih. Mau tarik tunai di mesin ATM tidak perlu kartu lagi, pakai handphone bisa! Tapi, malah makin rawan data pribadi bocor. Nah loh, kok bisa?
Bank-bank besar yang beraset ribuan triliun marak kampanye teknologi tarik tunai ATM tanpa kartu atau dikenal dengan fitur cardless. Jadi, tidak ada lagi alasan "kantong kering" karena dompet ketinggalan. Pakai handphone saja bisa ambil duit di ATM.
Sobat Cuan lakukan login di aplikasi mobile banking sebagai langkah pertama. Kemudian, pilih fitur cardless. Cardless bisa digunakan untuk tarik tunai di ATM, selain itu juga bisa untuk setor tunai dan lainnya.
Setelah pilih fitur cardless, masukkan pin mobile banking dam keluar kode transaksi yang kemudian menjadi verifikasi ATM untuk melanjutkan transaksi sesuai permintaan aplikasi.
Setelah mendapatkan kode transaksi, pilih menu transaksi tanpa kartu di halaman utama mesin ATM. Setelah itu masukkan nomor handphone kamu yang terdaftar juga sebagai nomor mobile banking.
Nah... di sini celah data pribadi kamu bisa bocor. Sebab nomor handphone kamu tidak disensor oleh bank pada tampilan layar ATM. Hanya kode transaksi yang disensor. Padahal dalam Undang-undang diatur bahwa nomor telepon seluler atau handphone adalah data pribadi yang wajib dilindungi.
UU Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa telepon seluler termasuk ke dalam jenis data pribadi.
Dalam Undang-Undang pasal 1 disebutkan bahwa data Pribadi adalah data tentang ora.ng perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Kemudian dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentiflkasi seseorang'"adalah termasuk nomor telepon seluler.
Lagipula dalam UU juga ditrengkan bahwa Pengendali Data Pribadi yakni bank wajib memenuhi perlindungan kepentingan vital subjek data pribadi atau nasabah.
Dalam bab V tentang Pemrosesan Data Pribadi pada pasal 16 ayat 2 butir e disebutkan pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yar:g tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atai penghilangan data pribadi.
Pasal 35, 36, dan pasal 38 mengatur kerahasiaan dan keamanan data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah merupakan tanggung jawab pengendali data pribadi.
Nomor telepon seluler nasabah sangat mudah diakses oleh orang lain karena tampilan yang tidak disensor. Bermacam bahaya akibat tersebarnya nomor handphone juga sangat fatal hingga menimbulkan kerugian materil.
Jadi buat Sobat Cuan yang ingin amil duit atau transaksi apapun di ATM dengan fitur cardless harus berhati-hati hingga bank menerapkan fitur yang lebih aman seperti publisitas tentang keamanan transaksi yang saat ini digembar-gemborkan bahkan hingga menjadikan penyanyi kenamaan sebagai Brand Ambassador dan jargon "tolak dengan ..."
(ras/ras) Next Article 5 Cara Mencari ATM BCA Terdekat dari Lokasi Anda