²©²ÊÍøÕ¾

Awas, Ini Bahaya Nyimpan Duit di Koperasi Simpan Pinjam

Aulia Akbar, ²©²ÊÍøÕ¾
30 January 2023 16:10
Para korban KSP Indosurya protes atas keputusan hakim yang membebaskan Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/1/2023).
Foto: Silvia Ng/detikcom

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah Rp 106 triliun kembali menyita perhatian publik, usai para tersangkanya dibebaskan. Dari kasus ini, muncul pula pertanyaan bahwa apakah produk simpanan KSP benar-benar tidak layak untuk dipilih sebagai tabungan.

Awal mula kasus KSP Indosurya dimulai pada munculnya laporan ke Bareskrim tahun 2020. Kabarnya, nasabah-nasabah KSP Indosurya menerima surat dari koperasi bahwa uang depositonya tidak bisa dicairkan.

Indosurya malah berdalih dengan mengatakan kalau deposito itu hanya bisa diambil dalam tenggat waktu enam hingga empat tahun, tergantung dari dana kelolaan KSP. Di bulan Maret, nasabah juga diundang untuk bertemu dengan perwakilan KSP, dan lewat pertemuan inilah isu Indosurya mereda.

Namun di 2021, kasus ini kembali menyeruak karena KSP Indosurya dinyatakan gagal bayar hingga masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Patut diketahui bahwa, menabung di KSP tidak sama dengan menabung di bank. Siapapun bisa terjebak dengan tawaran produk tabungan dengan iming-iming imbal hasil tinggi namun pada akhirnya perusahaan malah pailit.

Berkaca pada kasus Indosurya, berikut adalah risiko menabung di KSP yang harus Anda ketahui.

Pengawasan tergolong kendor

Bicara soal jumlahnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 7.823 koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia.

Data BPS juga menyebutkan bahwasannya melihat pada data di Jawa Barat, tercatat bahwa ada 1.023 KSP di 2021 sementara jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Koperasi dan Usaha Kecil di wilayah itu hanya 92 orang.

Bisa ditarik kesimpulan bahwa dinas koperasi setempat mengalami keterbatasan kemampuan untuk mengawasi aktivitas koperasi. Tidak heran pula terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana akibat.

Pembentukan koperasi juga bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah. Sebut saja, untuk mendirikan koperasi primer dibutuhkan paling sedikit 20 orang, sementara untuk koperasi sekunder bisa didirikan paling sedikit tiga orang.

Koperasi tidak diawasi OJK

Perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam sepenuhnya tetap berada di bawah Kemenkop UKM, bukan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, pada saat UU P2SK disahkan dan berlaku, aktivitas KSP akan berada di bawah pengawasan OJK. Terutama, KSP yang memperluas pelayanan ke pihak non-anggota.

Bicara soal pengawasan, apabila bank menetapkan suku bunga tinggi, tentu akan ada teguran dari pihak berwajib. Sementara di koperasi, pemegang saham atau pengurus koperasi bisa saja menetapkan bunga simpanan yang lebih tinggi untuk menarik minat masyarakat.

Mereka juga tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara rutin ke otoritas terkait layaknya lembaga keuangan.

Simpanan tak dijamin LPS

Bayangkan saja, dengan kendornya pengawasan akibat perbandingan jumlah pegawai Dinas Koperasi dan total koperasi di sebuah wilayah, simpanan KSP sama sekali tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal ini menjadikan simpanan KSP menjadi simpanan yang berisiko tinggi.

Hindari simpan uang di KSP

Tujuan dari menabung adalah agar Anda bisa menggunakan dana Anda untuk kebutuhan jangka pendek. Mengingat tingginya risiko simpanan KSP karena longgarnya pengawasan, maka sangat disarankan untuk tidak menggunakan simpanan ini untuk tabungan.

Gunakanlah instrumen keuangan seperti produk-produk perbankan saja untuk tabungan Anda.

Ìý


(aak/aak) Next Article Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi! Ini Modusnya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular