
Punya Asuransi Jiwa, Apa Harus Dilaporkan Dalam SPT Pajak?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Sebagian dari Anda tentu ada yang sudah memiliki polis asuransi jiwa. Namun Anda mungkin saja bertanya-tanya, apakah polis asuransi jiwa yang dimiliki harus dilaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak?
Ketika Anda menjadi tertanggung asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke ahli waris yang Anda tunjuk di saat Anda mengalami musibah cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Usai ahli waris menerima uang pertanggungan (santunan) dari perusahaan asuransi, mereka tentu harus melaporkannya di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak. Dan nantinya, ahli waris harus melakukan pembaharuan di bagian aset kas dan setara kas karena nilai aset lancar mereka akan bertambah dengan adanya uang santunan ini.
Lantas apa kabarnya dengan Anda sebagai tertanggung asuransi jiwa? Bagaimana cara Anda melaporkan harta Anda sebagai tertanggung asuransi jiwa? Berikut penjelasannya.
Kenali asuransi jiwa Anda terlebih dulu
Sejatinya, asuransi jiwa itu sendiri dibedakan menjadi asuransi jiwa tradisional, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit-link.
Asuransi jiwa tradisional dan dwiguna (endowment), adalah asuransi yang memberikan manfaat uang pertanggungan ketika tertanggung mengalami cacat tetap total maupun meninggal dunia, selama masa kontrak berlangsung. Premi yang dibayarkan tentunya akan hangus ketika masa kontrak berakhir.
Adapun pembeda antara tradisional dan dwiguna adalah, asuransi jiwa dwiguna bisa memberikan manfaat uang tunai meski tertanggung masih hidup sampai akhir masa kontrak.
Oleh karena itu, bila Anda asuransi jiwa tradisional dan dwiguna Anda tidak perlu melaporkannya di bagian harta.
Sementara itu, pembayaran premi juga bukan merupakan unsur pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh Orang Pribadi. Oleh karena itu, Anda tidak perlu melaporkannya di SPT.
Lantas bagaimana dengan Unit Link?
Lewat premi yang Anda bayarkan, asuransi unit link akan membentuk suatu unit investasi yang bisa Anda ketahui jumlahnya, begitu pula dengan rata-rata nilai aktiva bersih per unit yang didapat. Unit investasi di asuransi yang satu ini juga bisa Anda tarik kapanpun Anda membutuhkannya.
Mengingat unit link adalah produk campuran antara asuransi dan investasi, maka jika Anda memilikinya, Anda wajib melaporkan nilai tebus di asuransi Anda saat lapor SPT. Tentunya di bagian investasi.
Ìý
(aak/aak) Next Article Jomblo Vs Sudah Kawin Dapat Potongan Pajak Berbeda, Simak!