
Donasi Rp 50 Juta Raffi Ahmad ke Indra Bekti Bisa Kena Pajak?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ÌýIndonesia - Usai masalah asuransi, kabar mengenai uang donasi Rp 50 juta Raffi Ahmad ke Indra Bekti ikut viral. Perkara transfer ini malah membuat Aldila Jelita merasa diserang.
Seperti diberitakan Detik (6/3/2023), banyak pihak berspekulasi bahwa uang yang ditransfer oleh Raffi ke Bekti lewat rekening Aldila Jelita tidak tersampaikan. Padahal, uang tersebut sengaja diberikan Raffi sebagai bentuk dari dukungan finansial ke pengobatan Bekti.
Namun kuasa hukum Aldila langsung menepis rumor tersebut dengan mengatakan bahwa Bekti sudah menerimanya dan Bekti pun mengaku lupa dengan hal ini.
Terlepas dari apa yang terjadi antara Raffi dan Bekti, peristiwa pemberian donasi serupa cukup marak terjadi di sekitar kita. Tidak menutup kemungkinan pula, jumlah dana yang dihimpun seseorang dari sumbangan menjadi cukup besar.
Bicara soal transfer uang dari teman terlepas dari apa tujuannya, tentu tidak akan lepas dari aspek perpajakan. Mengingat jumlahnya tidak sedikit dan berasal dari pihak non-keluarga, apakah transfer uang tunai ini terkena pajak wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)?
Bisa terkena pajak kalau...
Pada intinya, segala uang yang Anda terima di luar pekerjaan Anda baik dalam bentuk transfer dari teman atau pihak lain dari dalam atau luar negeri tentu diakui sebagai pendapatan. Akan tetapi, hal tersebut akan dihitung dalam satu tahun.
Anggap saja, Anda adalah seorang karyawan yang dalam satu tahun ini menerima dana dalam bentuk transfer dari pihak bukan keluarga.
Selain itu ada pula pendapatan lain yang Anda terima dalam bentuk kerja sampingan yang belum dipotong pajak, maka total dana yang masuk di luar dari pendapatan dari tempat kerja tentu akan dikenai pajak.
Namun muncul pula pertanyaan, apa yang terjadi jika uang yang Anda terima dari orang lain adalah donasi, layaknya bantuan finansial yang diberikan Raffi ke Bekti?
Berdasarkan peraturan pajak atas dana sumbangan yang diatur pada PMK No. 90/PMK.03/2020, ada beberapa hibah, bantuan dan sumbangan yang dikecualikan dalam objek Pajak Penghasilan, sepanjang:
ÌýA. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2. Badan keagamaan;
3. Badan pendidikan;
4. Badan sosial termasuk yayasan;
5. Koperasi; atau
6. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dengan kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar; dan
B. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
Donasi tidak sama dengan transfer
Adapun uang donasi yang diberikan Raffi ke Bekti sebesar Rp 50 juta, jelas tidak memenuhi syarat sebagai sumbangan dan harta hibah yang bukan termasuk objek pajak.
Bila seseorang menerima dukungan finansial layaknya yang diberikan Raffi ke Bekti dari berbagai sumber, hingga jumlah telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka uang tersebut bisa saja dikenai Pajak Penghasilan.
Jika jumlah dari donasi itu ternyata cukup besar dan masih tersisa dan tersimpan di rekening penerima, maka penerima tentunya harus melaporkannya di SPT.
Ìý
(aak/aak) Next Article Dila Gugat Cerai Indra Bekti, Dapat Harta Gono-Gini Gak?
