²©²ÊÍøÕ¾

Catat! Gak Semua Kecelakaan Bisa Ditanggung Jasa Raharja

Financial Expert, ²©²ÊÍøÕ¾
24 August 2023 13:25
Ilustrasi Naik Motor
Foto: Getty Images/iStockphoto/robwilson39

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Peristiwa kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor di daerah Jakarta Selatan mendadak viral di media sosial. Jasa Raharja pun menolak untuk memberikan santunan atas kecelakaan ini.

Memang ni jasa raharja tidak jelas , kita di wajip kan bayar asuransi kecelakaan, tapi begitu kita kecelakaan terlalu banyak aturan nya dan tidak semudah itu untuk mendapat santunan nya," demikian cuitan netizen @A***ahmanAd dalam situs media sosial X, seperti dikutip .

Di samping itu, ada pula netizen yang berkomentar bahwa kecelakaan serupa sebaiknya tidak diberikan santunan.

Seperti diketahui, sebuah truk telah menghantam tujuh motor yang melawan arah pada Selasa, 22 Agustus 2023. Menanggapi hal ini Jasa Raharja juga mengingatkan kembali bahwa kecelakaan seperti ini tidak layak diberikan santunan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dikutip detikFinance.

Berapa santunan yang diberikan Jasa Raharja atas kecelakaan

Mungkin Anda sendiri belum tahu bahwa asuransi yang satu ini bisa memberikan santunan kepada korban kecelakaan di jalan raya, asalkan tidak melanggar ketentuan.

Adapun mekanisme pembayaran premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Ìý

Dilansir dari situs Jasa Raharja, Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut.

Sementara itu Sumbangan Wajib dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:


(aak/aak) Next Article Amit-Amit Kena Kecelakaan, Hindari 4 Hal Ini Biar Gak Boncos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular