²©²ÊÍøÕ¾

Dear Investor, Kenali 2 Hal Sebelum Investasi Emas

Khoirul Anam, ²©²ÊÍøÕ¾
06 February 2024 21:46
Ilustrasi Emas Digital. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Emas Digital. (Dok. Freepik)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Financial Expert FEB UI, Rahmat Aryo Baskoro mengatakan kasus hukum antara PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk dengan Budi Said terkait perkara penipuan jual beli emas, bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat yang mau berinvestasi.

Rahmat mengingatkan masyarakat agar memahami dahulu setidaknya 2L dalam berinvestasi, yaitu logis dan legal. Logis setidaknya mencakup apakah harganya masih masuk akal? Kalau terlalu rendah menurut Rahmat justru patut dicurigai.

"Legal juga harus diperhatikan, karena di Indonesia seringkali terjadi transaksi yang ilegal karena literasi masyarakat belum terlalu tinggi," ungkap Rahmat kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, Rahmat juga mengingatkan kalau dalam setiap investasi selalu ada risiko, dan hal itu juga harus dipahami.

"Jangan mau investasi dengan untung besar saja, tapi tidak memikirkan risikonya," tegas Rahmat.

Di sisi lain, dalam kasus Antam-Budi Said, Rahmat mengatakan masyarakat memiliki kepercayaan yang besar kepada Antam. Apalagi dia menyebutkan, secara perusahaan Antam adalah perusahaan dengan proses bisnis end to end dari awal hingga akhir.

"Antam adalah BUMN pertambangan dengan komoditas emas dan demi kepentingan publik. Tentu kita sepakat ketika kepercayaan sudah menjadi hal yang sangat melekat di masyarakat jika ada masalah yang terjadi pada Antam bukan hanya berdampak pada Antam, tapi produsen emas lain bahkan ekonomi Indonesia," pungkas Rahmat.

Managing Partner Fernandes Partnership, Fernandes Raja Saor, yang juga kuasa hukum Antam mengingatkan agar tidak tergiring dalam investasi yang too good too be true.

"Penting untuk mengidentifikasi, soal perizinan dan juga cost struktur bisnis perusahaan," ungkap Nandes.

Adapun untuk kasus Antam, dia menyebut jika saat ini Negara sudah duduk di posisi yang benar.

"Antam bukan tidak mau ikut putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Tapi kami yakin bahwa kebenaran akan menemukan jalannya dan MA akan menerapkan kebijaksanaannya. Upaya hukum untuk menemukan kebenaran," kata dia.

Untuk diketahui, kasus Antam dan Budi saat berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku oknum yang mengaku sebagai marketing Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Diketahui, pembelian emas dengan nilai jumbo tersebut diikuti dengan janji diskon pembelian hingga mencapai 20% oleh Eksi Anggraeni. Dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni kepada Budi Said, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram atau sesuai dengan faktur pembelian yang sah.

Dalam dua putusan pengadilan sebelumnya, Budi Said sempat menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun Budi Said kalah di tingkat banding. Budi kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Transaksi pembelian 7 ton emas batangan Antam ini sendiri sarat dengan kejanggalan. Pada Maret 2018, Budi Said bertemu dengan Eksi Anggraeni di Kantor Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Transaksi ini dihadiri tiga mantan karyawan Antam yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Eksi Anggraeni menyatakan, dirinya dapat memberikan harga diskon kepada Budi Said dengan sistem bayar terlebih dahulu dan Budi dapat menerima emasnya 12 hari kemudian. Namun, Antam menegaskan tidak pernah memberikan harga diskon karena emas yang dijual sesuai dengan yang dipublikasikan di website logam mulia Antam.

Di sisi lain, ANTM menjalankan transaksi dengan sistem cash and carry.

Kemudian, Budi Said tetap melakukan pembelian 7 ton emas dengan skema yang diduga sebagai berikut. Budi mengirimkan uang ke rekening Antam dengan harga diskon. Lalu mantan karyawan mencatatkan pengiriman uang sebagai pembelian biasa (tanpa diskon) sehingga di sistem Antam dan faktur yang diterbitkan menggunakan harga resmi.

Tentu jika Budi Said membayar dengan harga diskon, ada selisih emas yang tidak terbayar. Untuk menutup sisa itu, Eksi bersama mantan karyawan diduga mengeluarkan emas tanpa faktur.

Lantas, setelah 73 kali transaksi, Budi Said hanya mendapatkan 5.935 kg emas (sesuai faktur dan harga resmi). Namun sesuai dengan 'harga diskon' yang dijanjikan Eksi, Budi Said mendapatkan 7.071 kg emas.

"Maka itu kekurangan 1.136 kg diduga bukan merupakan kekurangan, melainkan klaim yang dugaannya berasal dari penipuan," tegas Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk, kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (3/1/2023).

Endang Kumoro lalu menerbitkan surat keterangan tanggal 16 November 2018 yang menyatakan Antam berhutang 1.136 kg kepada Budi Said.

"Padahal Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat demikian sehingga seharusnya surat tersebut tidak berkekuatan hukum," jelasnya.


(dpu/dpu) Next Article "Sihir" Emas Pikat Bank Sentral Dunia! Ikut Beli Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular