²©²ÊÍøÕ¾

Anak Konglomerat China Tolak Warisan Rp 1.400 T, Kamu Juga Bisa!

Financial Expert, ²©²ÊÍøÕ¾
21 May 2024 15:45
Wang Sicong
Foto: Instagram wang_sicong_

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pria asal China, Wang Sicong, mendadak viral usai dirinya dikabarkan menolak warisan Rp 1.400 triliun dari orangtuanya. Dia pun mengatakan kalau dirinya lebih baik mencari uang sendiri ketimbang mengandalkan warisan.

Setelah ditelusuri, Wang Sicong adalah putra dari konglomerat Negeri Tirai Bambu bernama Wang Jianlin. Forbes sendiri memperkirakan bahwa kekayaan Wang Jianlin tembus US$6,4 miliar atau setara dengan kurang lebih Rp 103 triliun.

Di tahun 2016, Wang Sicong memutuskan untuk tidak meneruskan seluruh kerajaan bisnis milik ayahnya berupa pusat perbelanjaan, hotel, taman hiburan, klub olahraga. Tak ada alasan jelas kenapa Wang Sicong menolaknya hanya saja keputusan seperti itu sudah menjadi "kelaziman" di China.

South China Morning Post (SCMP), memberitakan bahwa sang Wang Jianlin justru mendukung keputusan putranya yang ingin merintis bisnis sendiri, Prometheus Capital sebuah perusahaan investasi yang menaungi Banana Culture, tim e-sport, dan saluran streaming Panda TV. Alhasil, Wang Sicong menyerahkan kepengurusan Dalian Wanda Group ke pihak profesional.

Dari kasus Wang Sicong, Anda bisa mendapat pelajaran finansial seputar penolakan warisan. Berikut pembahasannya.

Menolak warisan

Jika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, namun juga memikul utang pewaris.

Pasal 1045 KUHPerdata menyebutkan bahwa, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

Dari kasus ini, terlihat jelas bahwa ketika Anda tidak mau mewarisi utang-utang pewaris maka Anda memang bisa menolaknya. Namun yang menjadi konsekuensi adalah Anda juga tidak berhak atas harta warisnya.


(aak/aak) Next Article Anak Pindah Agama, Apakah Masih Bisa Dapat Warisan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular