
Meninggal Mendadak-Tak Punya Ahli Waris, Tabungan di Bank Buat Siapa?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Umur adalah rahasia Tuhan yang tidak akan diketahui oleh siapapun. Dengan demikian, setiap manusia harus selalu siap menghadapi kematian pada waktu yang tak terduga.
Meskipun jarang terjadi, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya terkait bagaimana nasib uang tabungan nasabah sebatang kara dan tidak memiliki keluarga atau teman yang sudah meninggal jika tak kunjung diklaim ahli waris?
Selain itu, banyak juga orang yang mempertanyakan apakah uang-uang tersebut akan otomatis menjadi milik bank.
Apabila tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan dia adalah ahli waris yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu akan menjadi harta terbengkalai (tak terurus).
Pasal 1127 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
"Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan."
Mungkin saja, ada sebagian dari Anda yang penasaran kapan harta waris bisa disebut sebagai harta tak terurus, maka Pasal 1129 telah memberikan jawabannya:
"Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara."
(Financial Expert/dce) Next Article Video: Mau Klaim Aset & Harta Warisan? Perhatikan Syarat Ini